BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi resmi menutup tahapan pengajuan perbaikan berkas bagi para bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024.
BACA: Ratusan Bacaleg di Kabupaten Bekasi Terancam Batal Nyalon
Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Bekasi, Abdul Harits mengatakan tahapan pengajuan perbaikan berkas berakhir lantaran seluruh partai politik telah mengumpulkan berkas perbaikan persyaratan administrasi bacaleg sebelum waktu berakhir, yakni Minggu 10 Juli 2023 pukul 23.59 WIB.
“Sudah, 18 parpol sudah mengajukan dokumen perbaikan,” kata Abdul Harits, Senin (10/07).
Tahapan pengajuan perbaikan sudah dibuka sejak tanggal 26 Juni lalu, namun hampir seluruh partai di Kabupaten Bekasi memilih untuk menyerahkan perbaikan berkas Bacaleg pada hari terakhir.