Ratusan Bacaleg di Kabupaten Bekasi Terancam Batal Nyalon

KPU Kabupaten Bekasi memberikan kesempatan kepada Parpol untuk mengajukan perbaikan data persyaratan administrasi Bacaleg mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
KPU Kabupaten Bekasi memberikan kesempatan kepada Parpol untuk mengajukan perbaikan data persyaratan administrasi Bacaleg mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN – Ratusan Bakal Calon Legislatif (bacaleg) di Kabupaten Bekasi terancam batal  dalam pencalonannya menjadi wakil rakyat pada Pemilu 2024 mendatang.

Pasalnya, berdasarkan hasil verifikasi administrasi (vermin) pada kelengkapan serta keabsahan berkas pendaftaran, ratusan bacaleg tersebut masih belum sepenuhnya memenuhi kelengkapan berkas yang menjadi persyaratan administrasi.

Bacaan Lainnya

BACA: Bawaslu Kabupaten Bekasi Waspadai Bacaleg ‘Nakal’

Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Bekasi, Abdul Harits mengatakan dari hasil vermin terhadap 963 berkas bakal caleg yang telah didaftarkan oleh 18 parpol di Kabupaten Bekasi, hanya 89 orang yang telah memenuhi syarat. Sementara sisanya yakni sebanyak 874 orang belum memenuhi syarat.

“Total yang diverifikasi 963 orang bacaleg dan yang memenuhi syarat 89 orang atau 9 persen. Sedangkan  yang belum memenuhi syarat 874 orang bacaleg atau 91 persen,” ungkapnya, Selasa (27/06)

Harits menerangkan ke 874 bacaleg tersebut belum memenuhi syarat karena belum sepenuhnya memenuhi kelengkapan berkas yang menjadi persyaratan administrasi pendaftaran. “Beragam, seperti penulisan nama, foto, legalisir ijazah, surat keterangan sehat dan lainnya yang belum sesuai atau benar,” kata dia.

Parpol Perbaiki Data Bacaleg

Oleh karenanya, KPU meminta agar seluruh partai politik di Kabupaten Bekasi segera memenuhi kelengkapan berkas yang dimaksud. Parpol dapat berkoordinasi kepada bacalegnya masing-masing.

“Parpol diberi kesempatan untuk mengajukan perbaikan mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023,” katanya.

Jika tidak melakukan perbaikan hingga batal waktu yang ditentukan, maka bacaleg yang belum memehuni persyaratan akan dicoret dan tidak masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024.

“Bila sampai tanggal 9 Juli parpol tidak mengajukan perbaikan, maka pencalonan dari parpol yang bersangkutan  dianggap tidak memenuhi syarat dan akan dicoret,”  tandasnya.

Sebelumnya, proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk DPRD Kabupaten Bekasi telah selesai dilakukan. Ratusan bacaleg dari 18 partai politik sudah menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Kabupaten Bekasi.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menuturkan mayoritas partai politik mendaftarakan 55 bacaleg ke KPU. Namun terdapat 1 partai yang tidak memenuhi kuota maksimal, yakni Partai Garuda.

“Pertanggal 14 Mei 2023 semua parpol sudah mendaftarkan bacaleg-nya, masing-masing 55 bacaleg. Hanya Partai Garuda yang kuotanya tidak penuh namun tetap tersebar di 7 dapil,” kata  Jajang Wahyudin, Selasa (16/05).

Selanjutnya KPU Kabupaten Bekasi bakal melakukan pemeriksaan administrasi berkas pendaftaran bacaleg DPRD. Proses pemeriksaan akan dilakukan selama 5 minggu hingga 23 Juni mendatang.

Dalam proses pemeriksaan itu, KPU Kabupaten Bekasi akan memeriksa sejumlah dokumen seperti surat yang menyatakan apakah bacaleg tersebut mantan narapidana atau bukan, latar belakang profesi, terbebas dari penggunaan narkoba, kesehataan jasmaninya hingga keabasahan ijazah.

“Jadi tentu nanti itu akan kami teliti, kami akan melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen di aplikasi silon. Nanti (silon) akan dibuka oleh KPU RI kalau sekarang belum (dibuka) jadi belum bisa kami identifikasi,” ungkapnya.

Berebut 55 Kursi DPRD Kabupaten Bekasi

Nantinya, ratusan bacaleg itu bakal memperebutkan 55 kursi di DPRD  Kabupaten Bekasi. 55 kursi itu tersebar di 7 daerah pemilihan (dapil) dengan rincian sebagai berikut:

  • Dapil Kabupaten Bekasi 1 (Kecamatan Setu, Cikarang Pusat, Serangbaru, Cibarusah dan Bojongmangu) 9 kursi.
  • Dapil Kabupaten Bekasi 2 (Kecamatan Cibitung dan Cikarang Barat) 8 kursi.
  • Dapil Kabupaten Bekasi 3 (Kecamatan Tambun Selatan) 8 kursi.
  • Dapil Kabupaten Bekasi 4 (Kecamatan Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara dan Sukatani) 7 kursi.
  • Dapil Kabupaten Bekasi 5 (Kecamatan Tarumajaya, Babelan, dan Muaragembong) 7 kursi.
  • Dapil Kabupaten Bekasi 6 (Kecamatan Karangbahagia, Kedungwaringin, Pebayuran, Sukakarya dan Cabangbungin) 7 kursi.
  • Dapil Kabupaten Bekasi 7 (Kecamatan Cikarang Utara, Cikarang Timur dan Cikarang Selatan) 9 kursi. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait