KPU Kabupaten Bekasi Terima 2.094.617 Surat Suara Pilpres

Ketua Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin didampingi Kasubag Umum KPU Kabupaten Bekasi, Wahid Rosidi saat menerima 1.048 dus surat suara Pilpres di Gedung Serba Guna (GSG) Wibawamukti Komplek Stadion Wibawamukti, Keluarahan Serjaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kamis (07/03).
Ketua Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin didampingi Kasubag Umum KPU Kabupaten Bekasi, Wahid Rosidi saat menerima 1.048 dus surat suara Pilpres di Gedung Serba Guna (GSG) Wibawamukti Komplek Stadion Wibawamukti, Keluarahan Serjaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kamis (07/03).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG TIMUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah menerima sebanyak 2.094.617 surat suara Pilpres di Pemilu 2019. Adapun surat suara untuk DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Barat dan DPRD Tingkat II belum tiba.

Dokumen surat suara Pilpres diterima KPU Kabupaten Bekasi pada Kamis, 07 Maret 2019 pagi. Surat suara yang diangkut dengan truk box milik PT.Pos Indonesia dengan No Pol G-1785-GE dan dikemas dalam 1.048 dus itu disimpan di Gedung Serba Guna (GSG) Wibawamukti, Komplek Stadion Wibawamukti, Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah menerima surat suara untuk Pilpres 2019. Sementara empat jenis surat suara lainnya yakni untuk pemilihan DPD, DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Barat dan DPRD Kabupaten Bekasi belum datang. Info sementara, surat suara tersebut baru akan dikirim tanggal 14 Maret 2019 nanti,” kata Kepala Sub Bagian Umum KPU Kabupaten Bekasi, Wahid Rosidi.

Berdasarkan data yang diperolehnya, surat suara Pilpres tersebut berasal dari percetakan PT Pura Barutama di Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Sementara untuk surat suara DPD RI berasal dari percetakan PT. Gramedia Printing – Cikarang Plant di Kawasan Delta Silicon dan surat suara untuk DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Barat serta DPRD Kabupaten Bekasi berasal dari percetakan PT. Gramedia Printing Palmerah – Jakarta.

“Surat suara Pilpres yang baru datang ini dimasukkan ke dalam gudang dan dijaga ketat petugas kepolisian sebelum nantinya disortir dan dilipat dari tanggal 10 sampai 25 Maret 2019 bersama empat jenis surat suara lainnya,” kata Wahid.

Sebagaimana proses sortir dan pelipatan sebelumnya, kegiatan serupa juga akan melibatkan PPK, PPS serta masyarakat sekitar yang direkrut oleh KPU Kabupaten Bekasi dengan jumlah kurang lebih 600 orang. “Proses penyortiran serta pelipatan dilakukan di lokasi penyimpanan surat suara saat ini karena memang kapasitas (daya) tampung kebutuhan logistik untuk Pemilu 2019 di Kantor KPU Kabupaten Bekasi tidak memadai,” kata dia. (BC)

Pos terkait