Kotak Suara Tiba, KPU Mulai Sandingkan Data Pemilu 2019 di Desa Telaga Murni

Kotak suara yang berisikan surat suara dari 117 TPS di di Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat saat tiba di Kantor KPU Kabupaten Bekasi pada Senin (19/08) siang sekitar pukul 12.45 WIB
Kotak suara yang berisikan surat suara dari 117 TPS di di Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat saat tiba di Kantor KPU Kabupaten Bekasi pada Senin (19/08) siang sekitar pukul 12.45 WIB

BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mulai menyandingkan data perolehan suara Pemilu 2019 untuk tingkat DPRD di Daerah Pemilihan (Dapil) II Kabupaten Bekasi.

Kotak suara yang berisikan surat suara dari 117 TPS di di Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat tiba di Kantor KPU Kabupaten Bekasi pada Senin (19/08) siang sekitar pukul 12.45 WIB. Kotak suara tersebut dibawa oleh truk dengan nomor polisi T 9553 TA dengan mendapat pengawalan dari jajaran Kepolisian Resor Metro Bekasi.

Bacaan Lainnya

BACA: Penetapan Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Terpilih Diundur, Ini Sebabnya…

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bekasi, Wahab Habieby mengatakan penyandingan data dilakukan sebagai tindak lanjut dari amar putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara PHPU Nomor 199-05-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang telah diputuskan pada 9 Agustus lalu.

“Dalam amar putusan, MK memerintahkan KPU untuk melakukan penyandingan data pada formulir C1 dengan formulir model C1 Plano untuk sejumlah TPS di Desa Telaga Murni. Sesuai jadwal, penyandingan data akan berlangsung selama tiga hari sesuai perintah KPU RI,” katanya.

Untuk melakukan proses penyandingan data, sambung Wahab, KPU Kabupaten Bekasi telah mengangkat dan melantik anggota PPK Cikarang Barat, PPS, dan KPPS pada Sabtu 17 Agustus 2019 lalu.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu, Polres Metro Bekasi, dan perwakilan partai politik agar pada saat pelaksanaan dapat berlangsung lancar dan kondusif,” katanya.

Diketahui hingga saat ini KPU Kabupaten Bekasi belum dapat menetapkan pleno perolehan kursi dan penetapan calon legislatif terpilih untuk DPRD Kabupaten Bekasi. Hal ini menyusul dikabulkannya sebagaian permohonan PHPU untuk tingkat DPRD di Daerah Pemilihan (Dapil) II Kabupaten Bekasioleh Mahkamah Konstitusi. (BC)

Pos terkait