Komplotan Perampok Gembos Ban ditangkap Polres Metro Bekasi

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Jajaran Polres Metro Bekasi berhasil membekuk komplotan pencurian dengan pemberatan dengan cara gembos ban yang sempat meresahkan warga Kabupaten Bekasi.

Komplotan pencuri ini diantaranya berinisial HA alias Rin, Is alias K, Pa alias M, Aa, Son dan E, seluruh pelaku mempunyai peranan yang berbeda-beda  dan telah melakukan aksinya di Kampung Pasir Limus, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara pada Rabu (10/05) lalu sekitar pukul 13.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Asep Adi Saputra menuturkan peristiwa penangkapan terhadap para pelaku bermula ketika korban berinisial WA yang merupakan karyawan PT. Cikarang Nusantara usai mengambil uang sebesar Rp. 105 juta dari Bank BNI 46 Kantor Cabang Jababeka

“Saat berada didalam Bank, korban dibuntuti oleh pelaku berinisial E dan IS dengan berpura-pura sebagai Nasabah, saat mengetahui korban membawa uang banyak, pelaku memberitahu pelaku lain yakni HA, AA dan Son yang menunggu diluar untuk dilakukan pengejaran,” kata dia, Kamis (08/06).

Lanjut Kapolres, Korban yang mengendarai mobil Xenia dengan nomor polisi B 1742 FVF telah diketahui para pelaku dan mobil ban korban di berikan paku, saat melintas dengan cara dipepet oleh pelaku.

“Saat korban telah dalam perjalanan, korban merasa kalau ban mobilnya sebelah kiri kempes, dan saat itu dua pelaku membuntuti dari belakang,” ujarnya.

Saat itu, kata dia, Korban curiga saat melihat kaca spion kalau korban diikuti orang yang berniat jahat, oleh karenanya korban terus memaksakan mobilnya berjalan dengan kondisi kempes.

“Saat itu, ada petugas dari Polsek Cikarang tengah patroli, korban langsung menghampiri dan menceritakan kecurigaannya kepada petugas, petugas langsung menghampiri pelaku yang mengikuti korban,” ujarnya.

Saat dilakukan introgasi oleh petugas, pelaku HA mengaku tengah membuntuti korban, dan hendak mengambil uang milik korban dan langsung digiring ke kantor polisi.

“Saat dilakukan introgasi mendalam di kantor polisi, pelaku mengaku juga telah melancarkan aksinya dengan memecahkan korban nasabah bank yang terjadi pada tanggal (04/04) lalu di Kawasan Industri Jababeka I,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, para pelaku dikenai pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana dan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 Junto Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (BC)

Pos terkait