Kepergian Direksi PDAM Tirta Bhagasasi Ke Negeri Gingseng Disoal

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dua Direksi PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim dan Ulan Ruslan pergi ke Korea sejak Selasa, 28 November 2017 lalu. Keberangkatan keduanya kini menjadi perbincangan dari sejumlah kalangan, khususnya pegawai hingga staf di lingkungan PDAM Tirta Bhagasasi. Diduga keduanya pergi tanpa izin dari Bupati dan Walikota Bekasi selaku pemilik saham Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Salah seorang Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi menilai ketidakhadiran Usep dan Ulan sejak beberapa hari lalu, mencontohkan ketidakprofesionalan keduanya dalam menjalankan tupoksi hingga aturan yang berlaku sebagai Direksi BUMD. Pasalnya, keberangkatan keduanya ke Negeri Gingseng itu pun tidak diketahui tujuannya karena tidak ada tugas atapun jadwal kedinasan.

Bacaan Lainnya

“Semua juga sudah pada tau Bang, karyawan hingga staf PDAM terkait kepergian direksi ke Korea merupakan kepergian yang tidak memiliki izin,” tegas pria yang enggan namanya disebutkan itu, Senin (04/12).

Umum LSM Kompi, Ergat Bustomi mengatakan jika kepergian Usep dan Ulan dalam rangka perjalanan dinas, maka sudah sepatutnya kepergian keduanya diketahui oleh Bupati dan Walikota selaku pemilik saham serta Dewan Pengawas.

“Harus tau dong. Memangnya ini perusahaan dia? Kok bisa tidak masuk kantor ataupun berpergian tanpa ada pemberitahuan serta izin dari pemilik yaitu Walikota dan Bupati? Apalagi jika memang itu ada tugas atapun undangan resmi dari pihak lain,”tuturnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Humas PDAM Tirta Bahagasasi Yusmed menjelaskan keberangkatan dua petinggi PDAM Tirta Bhagasasi itu ke Korea dikarenakan ada undangan resmi dari salah satu perusahaan di Korea yang bergerak di bidang air minum. Ia pun menampik jika untuk menghadiri undangan tersebut Usep dan Ulan harus mendapatkan izin dari Walikota atau Bupati Bekasi.

“Ya memang benar bahwa Dirut dan Dirum berangkat ke Korea atas undangan dari salah satu perusahaan yang bergerak di bidang air minum. Itu jelas undangan resmi dan tidak perlu harus ada izin dari dari Bupati atau Walikota dan Dewan Pengawas,” kata Yusmed.

Meski demikian, Yusmed tidak mengetahui perusahaan apa yang mengundang keduanya dan tidak dapat menunjukan bukti adanya undangan yang mengharuskan Usep dan Ulan terbang ke Korea. (BC)

Pos terkait