Kepala Dinas di Kabupaten Bekasi Bakal Dirotasi

Penjabat Bupati Dani Ramdan mengisyaratkan bakal merotasi sejumlah Pejabat Tinggi Pratama Esselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dalam waktu dekat.
Penjabat Bupati Dani Ramdan mengisyaratkan bakal merotasi sejumlah Pejabat Tinggi Pratama Esselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dalam waktu dekat.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Penjabat Bupati Dani Ramdan mengisyaratkan bakal merotasi sejumlah Pejabat Tinggi Pratama Esselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dalam waktu dekat. Perombakan komposisi ini dilakukan sebagai bentuk penyegaran sekaligus merombak pejabat yang tidak menunjukkan kinerja optimal.

BACA: ASN Kabupaten Bekasi Bisa Dimutasi atau Rotasi Meski Belum 2 Tahun Duduki Jabatan

Bacaan Lainnya

Dani mengatakan, rencana rotasi pejabat setingkat kepala dinas ini didasarkan hasil penilaian dan uji kesesuaian pekerjaan (job fit) yang dilakukan beberapa waktu lalu. Dalam hasil tersebut didapati sejumlah posisi memerlukan penggantian pimpinan, baik karena keahlian yang tidak sesuai maupun hasil kinerja yang tidak maksimal.

Dani menambahkan, setidaknya terdapat 18 posisi pejabat eselon II yang telah direkomendasikan untuk dirotasi. Izin untuk perombakan komposisi pun siap diajukan ke Kementerian Dalam Negeri.

“Hasil job fit sudah ada rekomendasi pansel (panitia seleksi), tinggal sekarang diajukan ke Kemendagri untuk proses rotasi dan mutasinya. Kemarin ada 18 jabatan yang telah keluar rekomendasinya, tinggal kemudian diproses,” kata Dani.

Rotasi dan mutasi pejabat ini diyakini dapat meningkatkan roda Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Dengan perubahan ini, diharapkan seluruh program pemerintah dapat direalisasikan dengan optimalkan dan hasilnya dirasakan masyarakat secara penuh.

Apalagi, lanjut Dani, rotasi dan mutasi jabatan kali ini terbilang penting lantaran terdapat sejumlah posisi eselon II yang kosong setelah ditinggal pensiun. Untuk itu, perombakan ini pun untuk mengisi jabatan yang kosong seperti inspektur daerah, sekretaris DPRD dan sejumlah kepala badan/dinas lainnya.

“Jadi yang 18 posisi bisa dirotasi sepenuhnya, atau setidaknya untuk mengisi kekosongan seperti inspektur, sekretaris dewan atau sekalian puter untuk beberapa waktu itu,” ucap dia.

Dani sendiri enggan menjelaskan lebih lanjut terkait jabatan mana yang bakal dirotasi. Namun dirinya menegaskan, perombakan dilakukan secara objektif berdasarkan hasil penilaian kinerja dan kesesuaian pekerjaan yang dilakukan sebelumnya.

Seluruh pejabat berpotensi dirotasi, termasuk mereka yang sebelumnya berhasil promosi melalui jalur lelang jabatan beberapa waktu lalu. “Betul, termasuk itu hasil open bidding bisa terkena rotasi juga,” ucap dia.

Dani menambahkan, rencana rotasi dan mutasi pejabat ini telah dikonsultasikan dengan Kemendagri lantaran dilakukan jelang Pilkada serentak, November mendatang. Namun, dipastikan rotasi dan mutasi tetap bisa dilakukan selama mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.

“Tidak terganjal (oleh pilkada), asalkan ada izin. Karena sebenarnya yang mendapat perhatian itu yang (kepala daerah) definitif di mana dalam enam bulan jelang pilkada harus ada izin tertulis. Sedangkan bagi pj kepala daerah sebenarnya mau pilkada maupun enggak memang rotasi mutasi harus izin. Jadi tidak ada masalah,” ucap dia.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah mendukung rencana perombakan posisi. Hanya saja, Holik menegaskan, rotasi dan mutasi yang dilakukan harus didasarkan pada kemampuan seseorang sehingga mampu memberikan dampak atas jabatan yang diembannya.

“Dipastikan posisi dan keilmuan dan kemampuannya harus sesuai. Kami mendukung rencana tersebut, dan tidak ada yang salah bila pejabat secara mungkin kinerjanya tidak sesuai kemudian dirotasi. Itu bisa dilakukan,” ucap dia. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait