ASN Kabupaten Bekasi Bisa Dimutasi atau Rotasi Meski Belum 2 Tahun Duduki Jabatan

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengambil sumpah dan janji 263 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi, di Aula KH. Noer Ali, Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (01/12)
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengambil sumpah dan janji 263 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi, di Aula KH. Noer Ali, Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (01/12)

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  –  Peluang pengembangan karier bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kini semakin diperluas. ASN khususnya Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) saat ini bisa dimutasi atau rotasi meskipun masih menduduki jabatan kurang dari dua tahun, termasuk di Kabupaten Bekasi.

BACA: 108 ASN Kabupaten Bekasi Rebutan 16 Kursi Kepala Dinas

Bacaan Lainnya

Hal tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran Menpan RB Nomor 19/2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun tertanggal 22 September Tahun 2023.

Menurut Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, dengan SE Menpan RB tersebut akan berdampak positif pada peningkatan kinerja para ASN khususnya Esselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi .

“Dengan SE tersebut, jika hasil penilian kinerja mereka dinilai butuh perbaikan atau kurang atau sangat kurang maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bisa melakukan rotasi atau mutasi terhadap pejabat yang  bersangkutan meski belum dua tahun menduduki jabatannya tersebut,” ujarnya, Jumat (29/09).

Dikatakannya, dengan SE Menpan RB tersebut rotasi dan mutasi terhadap PTT bisa dilakukan dengan alasan strategi akselerasi atau perecepatan pencapaian kinerja organisasi, atau karena kemampuan pejabat pimpinan tinggi dalam melaksanakan tugas jabatan, atau karena rekomendasi tim pemeriksa pelanggaran disiplin, ataupun karena terdapat konflik kepentingan atau conflict of interest.

“Artinya rotasi mutasi terhadap pejabat pimpinan tinggi yang belum dua tahun dalam jabatannya bukan hanya didasarkan pada penilian kinerja yang bersangkutan, tetapi bisa juga dilaksanakan karena alasan-alasan lain lain sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Menpan RB tersebut,” tambahnya.

Selain itu, disampaikannya dengan adanya ketentuan tersebut PPK dapat bisa lebih cepat mengambil keputusan dalam penempatan ASN dalam jabatan pimpinan tinggi, guna mewujudkan prinsip the right man on the right place.

“Tentu ini untuk mengakselerasi kinerja instansi pemerintah dan mendorong pencapaian percepatan pembangunan,” kata dia. (riz)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait