Keluarkan Seruan, Pj Bupati Ajak Warga Kabupaten Bekasi Jaga Kondusivitas Ibadah Selama Ramadan

Dalam rangka memelihara keamanan, ketentraman, dan ketertiban di Kabupaten Bekasi selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, Pj Bupati Dani Ramdan menyampaikan Seruan Ramadan.
Dalam rangka memelihara keamanan, ketentraman, dan ketertiban di Kabupaten Bekasi selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, Pj Bupati Dani Ramdan menyampaikan Seruan Ramadan.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT –  Dalam rangka memelihara keamanan, ketentraman, dan ketertiban selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan Seruan Ramadan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.

BACA: Dani Ramdan Wujudkan Ramadhan Tentram di Moment Pasca Pemilu 2024

Bacaan Lainnya

Melalui Seruan Ramadhan tersebut, Dani Ramdan mengajak kaum muslimin dan muslimat,  untuk menjalankan syiar Islam dengan melaksanakan kewajiban ibadah puasa dan amaliyah Ramadan lainnya untuk peningkatan kualitas iman dan taqwa kepada Allah SWT.

“Saya mengajak kaum muslimin dan muslimat, untuk meningkatkan amaliyah ijtimaiyah (kemasyarakatan) dan kegiatan dakwah islamiyah dalam rangka mewujudkan suasana kerukunan umat beragama, mempererat silaturahmi dan persaudaraan,” ucapnya, Minggu (10/03).

Kepada pengurus masjid dan mushola, ia juga mengajak untuk meningkatkan kegiatan kajian ilmu agama Islam, shalat tarawih, tadarus Al-Quran, infak, sodaqoh dan ibadah lainnya.

“Kepada saudara-saudara kita masyarakat non muslim, agar menghormati dan menghargai kaum muslimin yang sedang melaksakan ibadah puasa, sehingga terpelihara kerukunan hidup antar umat beragama,” ujar Dani Ramdan.

Pj Bupati Bekasi juga menyerukan kepada para pelaku usaha tempat hiburan, restoran, kafetaria dan warung makanan minuman, agar mentaati Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

“Kepada pengusaha tempat hiburan, agar menghentikan semua kegiatan yang berbau maksiat, asusila, prostitusi dan sejenisnya,” tegasnya.

Sementara bagi pengusaha jasa makanan, seperti restoran, kafe dan warung makan, warung kopi dan sejenisnya, agar tidak membuka dan tidak menyediakan makanan minuman secara terbuka pada siang hari, demi menghormati Bulan Suci Ramadan. (RIZ)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait