Kejari Pastikan Kelanjutan Penanganan Kasus Dugaan Gratifikasi Oknum Anggota Dewan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap pihak swasta berinisial RS atas dugaan gratifikasi terhadap oknum anggota DPRD setempat, Selasa (31/10).  Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan setelah RS ditepatkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap pihak swasta berinisial RS atas dugaan gratifikasi terhadap oknum anggota DPRD setempat, Selasa (31/10).  Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan setelah RS ditepatkan sebagai tersangka.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian gratifikasi atau suap kepada oknum anggota DPRD  berlanjut meski ada pergantian kepala di institusi tersebut.

BACA: Tersangka RS Jadi ‘Kado’ Terakhir Ricky Setiawan Anas di Kabupaten Bekasi

Bacaan Lainnya

“Dipastikan kasusnya tetap berlanjut, kan sudah ditangkap (pemberi suap),” kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati usai pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kamis (02/11) malam.

Dia mengatakan selain tugas-tugas direktif dari Presiden RI, institusi kejaksaan memiliki tugas utama di bidang penuntutan, termasuk kasus tindak pidana korupsi serta pidana umum lain.

“Nanti tugas lain di tata usaha negara yang harus kita urai satu per satu akan tetapi tetap tugas utama yang kita utamakan.

Dirinya mengaku sudah mengetahui perihal penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi meski baru resmi masuk daerah ini.

“Karena saya kan baru masuk tapi saya tentukan sikap, nanti saya akan pelajari dulu, selanjutnya ke depan dengan segera,” katanya.

Dwi Astuti memastikan penyelesaian kasus gratifikasi pimpinan DPRD akan melibatkan seluruh sumber daya kejaksaan melalui kolaborasi seluruh bidang agar segera tuntas.

“Masing-masing bidang tidak bisa melangkah sendiri, tapi kita bersatu untuk saling bersinergi. Termasuk kasus suap pimpinan DPRD, saya kerahkan jaksa agar secepatnya bisa selesai,” katanya.

Diketahui, Kejari Kabupaten Bekasi pada Selasa 31 Oktober 2023 lalu telah menetapkan pengusaha berinisial RS sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan pemberian suap atau gratifikasi kepada anggota DPRD setempat.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan ekspos penyidik dari status semula sebagai saksi. RS ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari ke depan dengan opsi tambahan penahanan 40 hari guna melengkapi berkas penyidikan serta rencana dakwaan.

Penyidikan perkara ini melibatkan 20 saksi dan dua ahli terdiri atas ahli pidana dan ahli dari Peruri. Sebanyak 184 alat bukti mulai dari dokumen surat serta sejumlah keterangan juga telah berhasil dikumpulkan. Kemudian terdapat pula barang bukti satu unit mobil Pajero berikut BPKB, meski masih ada satu lagi objek gratifikasi kasus ini yakni mobil BMW yang masih belum ditemukan. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait