BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengambil hartanya yang dijadikan barang bukti sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsdhe).
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Supandi mengatakan kemudahan diberikan dalam rangka melaksanakan pelayanan publik terhadap masyarakat menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK-WBBM).
“Selain diambil langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, barang bukti juga bisa kita antar ke alamat yang bersangkutan,” kata Supandi, Jum’at (08/10).
Jika datang langsung, warga cukup menunjukan dokumen perkara, kartu identitas dan surat kuasa apabila diwakilkan.
Sedangkan bagi yang berhalangan, dapat memanfaatkan layanan pengantaran barang bukti yang disebut Si Abbi atau Siap Antar Barang Bukti Kejari Kabupaten Bekasi.
“Jadi warga tidak perlu datang lagi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk mengambil barang miliknya usai dijadikan barang bukti dalam persidangan. Walaupun pandemi, kami tetap bersemangat mengantarkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap ketempat warga secara cuma-cuma,” kata dia.
Sementara itu warga Cikarang Timur, Dwi Astiyanti mengaku senang dengan pelayanan yang diberikan petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Menurutnya, proses atau mekanisme pengambilan barang bukti cukup mudah.
“Tadinya saya kira ribet (sulit), ternyata mudah. Kurang dari 1 jam prosesnya sudah selesai dan sekarang sepeda motor saya sudah kembali lagi,” kata dia. (BC)