BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap (incraht) di halaman kantor kejaksaan setempat pada Rabu (07/05).
Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan yaitu sabu-sabu sebanyak 273,28 gram, pil ekstasi sebanyak 78 butir dan ganja seberat 2.023,54 gram. Barang bukti sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender sedangkan barang bukti jenis ganja dibakar.
Selain narkoba, Kejari Kabupaten Bekasi juga turut memusnahkan barang bukti lain yang terdiri dari obat keras berupa 4.555 butir tramadol, 2.533 butir Hexymer Trihexyphenidy, 65 butir Alprazolam, 75 butir Merlopam Lorazepam dan 35 buir Riklona. Kemudian 1.160 pcs kosmetik ilegal, 15 buah handphone dan sejumlah senjata tajam.
BACA: Kejaksaan Dorong Kabupaten Bekasi Bangun Pusat Rehabilitasi Narkoba
“Untuk barang bukti senjata tajam, handphone, dan kosmetik dismunahkan dengan cara dipotong atau dirusak sehingga tidak dapat digunakan kembali,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi, Pengadilan Negeri Cikarang dan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi.
“Pemusnahan barang bukti merupakan kewenangan Jaksa sebagai eksekutor / pelaksana putusan pengadilan sesuai KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS