BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Rabu (11/05) melakukan kesepakatan bersama dengan Kantor Pengacara Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang.
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pemkab Bekasi, Iyan Priyatna menjelaskan bahwa dengan adanya kesepakatan bersama ini, Kejari Cikarang selaku pihak kedua, nantinya akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Bantuan, pertimbangan dan tindakan hukum tersebut diberikan berdasarkan surat kuasa khusus terhadap permasalahan ataupun penanganan hukum baik di bidang perdata ataupun tata usaha negara yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa tujuan dari kesepakatan bersama tersebut dilakukan agar aparatur pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya Kepala Daerah dapat menjalankan tugas, wewenang, kewajiban dan haknya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD serta melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan Undang-undang. (DB)