BERITACIKARANG.COM, SUKAWANGI – Anak sebagai pelaku tindak pidana masih menjadi masalah serius di Indonesia. Hasil pantauan KPAI di 7 Provinsi pada Tahun 2015 dengan sampel 134 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang berada di LAPAS ditemukan fakta sebagai berikut: pelaku pencurian 32%, pelaku kekerasan seksual 30%, pelaku pembunuhan 21 %. Meski dari sisi kuantitas, tentu lebih banyak generasi Indonesia yang berkarakter baik, dibandingkan anak yang mengalami masalah perilaku, namun potret kasus ini menandakan kerentanan anak menjadi pelaku tindak pidana tergolong tinggi, jenis tindak pidana beragam dan modusnya semakin canggih.
Bercermin dari fakta empiris di atas maka civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Wiraswasta Indonesia (UWIN) Jakarta melakukan Kuliah Hukum Terbuka Ke-21 dengan tema Hukum Perlindungan Dan Sistem Peradilan Pidana Anak [ UU No.11 Tahun 2012]. Kuliah Hukum Terbuka [Khubuka] yang merupakan salah satu bentuk aplikasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Selanjutnya dirangkai dengan bakti sosial dilaksanakan pada Hari Minggu 6 November 2016 di Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Rumah Pelangi, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi.
Hadir sebagai pembicara dalam Kuliah Terbuka ini, Dekan Fakultas Hukum UWIN yaitu Bapak Robaga Gautama Simanjuntak,SH, MH., Ibu Lily syafrina, SH, MM (Ketua Program Studi Hukum dan Dosen), Ibu Nanik Rosidah,SH, MH (Dosen, Panitera PN Jakarta Utara), M. Nuh dan Edi Jatmiko (Mahasiswa Fakultas Hukum UWIN). Selain dihadiri oleh para mahasiswa Fakultas Hukum Uwin dan anak-anak asuh Rumah Pelangi, acara ini juga diikuti para orang tua anak, warga, guru dan warga sekitar.
“Hukum berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali dan tidak melihat dimana mereka tinggal, selama masih tinggal di wilayah Indonesia, maka hukum yang berlaku adalah sama, baik untuk penduduk kota ataupun desa. Oleh karenanya sosialisasi hukum jangan hanya dilakukan di kota-kota besar, warga di pelosok pedesaan juga harus sadar hukum”, ucap Robaga Gautama saat membuka sesi kedua yang khusus diperuntukkan kepada para mahasiswa, warga dan penggiat Rumah Pelangi.
Diskusi berlanjut dengan pemaparan dan penjelasan mengenai seluk beluk Hukum Acara Peradilan Anak sebagaimana di atur dalam UU No 11 Tahun 2012 oleh Ibu Nanik Rosidah. Beberapa pertanyaan teknis dari warga cukup membuat suasana diskusi ramai dengan pertanyaan yang sambung menyambung dari para hadirin.
“Kami bersyukur sekali pihak civitas Akademika Fakultas Hukum UWIN dengan dipimpin langsung oleh Dekan Fakultas Hukum mau membuka kuliah hukum terbuka [khubuka] ke-21 di Rumah Pelangi ini sehingga masyarakat bisa ikut serta belajar” ungkap A’a Tria Ketua Rumah Pelangi Bekasi.
“Kegiatan seperti ini akan kami coba terus laksanakan, semoga tidak berhenti sampai di sini dan akan semakin banyak pihak yang akan menggelar acara seperti ini dimanapun juga” tutup A Tria awak media. (SOT)