BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Divisi Hukum Panwaslu Kabupaten Bekasi, Iwan Setiono mengungkapkan aksi yang dilakukan oleh sejumlah warga dengan mendatangi Kantor Panwaslu Kabupaten Bekasi pada Jum’at (24/03) pagi adalah untuk mempertanyakan penindakan laporan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan petahana dalam hal mutasi dan rotasi terhadap 749 pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi pada tanggal 03 Maret 2017 lalu.
Ia menjelaskan bahwa laporan yang telah dibuat oleh warga telah dikaji oleh Panwaslu Kabupaten Bekasi dan dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran lantaran terdapat surat dari KASN dan Kemendagri.
BACA : Soal Rotasi dan Mutasi oleh Petahana, Kemendagri Hanya Rekomendasikan 6 Orang ASN?
“Pada prinsipnya persoalan itu, kami telah melakukan kajian dan juga menyurati ke KASN dan Kemendagri, dari kedua institusi itu kami mendapatkan jawaban dan prinsipnya surat dari mendagri ada pada kami. Isi dari surat itu adalah persetujuan bagi Petahana untuk melakukan mutasi pada tanggal 3 Maret 2017,” kata Iwan.
Iwan menjelaskan, petahana dinilai melanggar apabila tidak ada surat dari KASN dan Kemendagri untuk melakukan mutasi. “Dalam undang-undangnya, mutasi dilakukan oleh petahana apabila ada izin dari Mendagri. Berarti secara prosedural telah sesuai,” ucapnya.
Iwan menjelaskan, terkait jumlah serta jabatan yang dirotasi dan mutasi oleh Petahana tidak sesuai, maka hal tersebut bukan menjadi kewenangan Panwaslu. Iwan pun memersilakan pihak yang tidak setuju dapat melanjutkan ke proses gugatan.
“Kalau dikaitkan adanya beberapa jobfit ASN yang bermacam-macam pada jenjangnya yang dimutasi atau demosi, itukan problemnya ada di KASN. Kewenangan kami hanya sebatas pelanggaran pemilu, kami tidak punya perangkat untuk mengevaluasi secara detail,” kata dia.
Namun, lanjutnya, jika memang pelapor kurang puas dengan proses yang ada, sebagai warga negara maka mereka bisa menempuh jalur hukum, yakni dengan melakukan gugatan ke PTUN.
“Silahkan ajukan gugatan ke PTUN. Kalau seandainya dilaporkan ke PTUN dan pelapor menang di pengadilan persengketaaan PTUN dan putusannya dimenangkan oleh ASN yang dimutasi, kami akan mentaati apapun hasil yang diputuskan nanti dan kita taati secara kelembagaan,” jelasnya. (BC)