BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan membuat regulasi yang mengatur kebijakan tentang pembatasan penggunaan kantong plastik. Kebijakan ini nantinya akan diterapkan khususnya di toko, warung maupun pasar tradisional dan modern.
BACA: Eka Instruksikan Camat dan Kepala Desa Tangkap Warga yang Buang Sampah Sembarangan
“Kita sudah susun regulasi dan sudah diajukan kepada Bupati. Jika Perbup sudah ditandangani kita akan segera sosialisasikan kepada masyarakat mengenai pembatasan peggunaan kantong plastik ke masyarakat,” kata Kepala Bidang Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dodi Agus Suprianto, Senin (12/08).
Meski demikian, sambung Dodi, jika regulasi tersebut telah disahkan kebijakan tersebut harus diterapkan secara bertahap, mengingat masyrakat sudah terbiasa menggunakan plastik untuk kegiatan sehari-hari.
“Jadi penggunannya memang harus dikurangi karena plastik ini termsuk sampah yang sulit diurai dan bisa merusak lingkungan,” kata dia.
Dodi meminta masyarakat mulai menggunakan tas ramah lingkungan saat berbelanja sehingga tidak lagi berharap disediakannya kantong plastik oleh penjual.
“Tas ramah lingkungan itu bisa terbuat dari apa saja yang tidak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan misalnya yang terbuat dari anyaman bambu atau kantong plastik yang terbuat dari singkong dan lain sebagainya,” tuturnya.
Ia juga meminta masyarakat meningkatkan kesadarannya untuk menjaga kebersihan lingkungan di sekitar tempat tinggalnya serta tidak membuang sampah di sembarang tempat. (BC)