BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemkab Bekasi menghentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, menyusul melonjaknya kembali kasus Covid-19. Kebijakan ini mulai berlaku pekan depan.
Keputusan tersebut disampaikan Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki melalui Surat Edaran No. DK.07.03/SE-14/DISDIK yang diterbitkan tanggal 11 Februari 2022. Penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) tdihentikan sementara
“Penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) di Kabupaten Bekasi dihentikan sementara dan proses belajar mengajar dilakukan secara daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) terhitung sejak tanggal 14 Februari 2022 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian,” demikian kutipan surat edaran tersebut.
Pemkab Bekasi juga meminta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat untuk menghentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya dan melaksanakan pembelajaran secara daring.
Penghentian sementara PTM terbatas diberlakukan untuk jenjang pendidikan PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA dan pendidikan kesetaraan yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi.
Sementara itu data terbaru dari website resmi Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, pikokabsi.bekasikab.go.id, yang bersumber dari NAR Kemkes RI, hingga Jumat (11/02), jumlah kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Bekasi tercatat sebanyak 9.393 orang. Angka ini bertambah 765 kasus dari sehari sebelumnya. (ist)