BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Putusan hasil sidang administrasi cepat yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi dipastikan tidak akan mengubah hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin.
BACA: Bawaslu Kabupaten Bekasi Tangani 9 Laporan Pasca Pemilu
“Putusan Bawaslu itu patut dihormati. Namun putusan tersebut tidak serta merta membatalkan hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPU,” kata Jajang Wahyudin, Jum’at (24/05).
Oleh karenanya, Jajang mempersilahkan pihak-pihak yang merasa dirugikan kaitan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi serta mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Silahkan ajukan sesuai tahapan dan ketentuan yang ada. Informasi yang beredar, sementara ini ada 5 yang partai peserta Pemilu 2019 di tingkat Kabupaten Bekasi yang infonya mengajukan permohonan ke MK. Ada dari Partai Gerindra, PPP, NasDem, Demokrat sama PKS,” ungkapnya.
Jajang memastikan ke 5 gugatan tersebut merupakan gugatan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Legislatif baik tingkat DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI. “Tetapi ini baru masuk ke daftar permohonan ke MK ya. Artinya nanti MK akan meregistrasi terlebih dulu apakah laporan tersebut bisa ditindaklanjuti atau tidak,” kata dia.
Yang jelas, sambung Jajang, selama ini KPU Kabupaten Bekasi sampai tahapan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 telah melaksanakan proses rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang sesuai mekanisme atau aturan main yang ada. (BC)