Jelang Ramadhan, Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Perketat Pengawasan Barang Kadaluarsa

barang kadaluarsa
barang kadaluarsa

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi akan memperketat pengawasan barang kadaluarsa jelang bulan Ramadhan 1438 H/2017.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Abdul Rofiq mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku jika menemukan distributor atau pedagang yang berjualan barang kedaluarsa di pasaran.

Bacaan Lainnya

“Sanksi bisa pidana ataupun denda sesuai dengan UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” kata dia, Rabu (05/04).

Lebih lanjut, ia pun mempersilahkan kepada konsumen yang merasa dirugikan untuk melaporkan apabila ditemukan distributor atau pedagang yang terbukti menjual barang dan produk kadaluarsa.

“Dan tentunya kita juga akan mengintensifkan pengawasan terhadap barang yang dijual dipasaran agar masyarakat dapat mengkonsumsi makanan yang aman dan layak konsumsi,” ucapnya.

Abdul Rofiq menambahkan dalam pengawasan tersebut, pihaknya akan berkordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait lainnya agar apabila ada distributor atau pedagang yang terbukti menjual barang dan produk kadaluarsa bisa diproses dan ditindaklanjuti. (BC)

Pos terkait