Jelang Masa Tenang, KPU Kabupaten Bekasi Ingatkan Seluruh Alat Peraga Kampanye Harus Diturunkan

Deretan baliho caleg yang 'tebar pesona' yang terpajang di salah satu persimpangan jalan di Desa Ciledug, Kecamatan Setu.
Deretan baliho caleg yang 'tebar pesona' yang terpajang di salah satu persimpangan jalan di Desa Ciledug, Kecamatan Setu.

BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengingatkan peserta Pemilu 2019 untuk menurunkan alat peraga kampanye pada masa tenang.

Masa tenang sendiri akan berlangsung tiga hari sebelum hari H pemungutan suara, yakni terhitung sejak tanggal 14 – 16 April 2019.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah mengingatkan kepada partai politik peserta Pemilu 2019 untuk menurunkan sendiri alat peraga mereka pada masa tenang,” kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, Senin (08/04).

Intruksi ini, kata Jajang, sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan KPU No 23 tahun 2018 pasal 34 ayat ayat 7 dan 8.

“Hasil koordinasi mengenai hal ini disambut dengan baik oleh parpol peserta pemilu di Kabupaten Bekasi dan mereka akan menurunkan satgas atau tim untuk membantu penyelenggara menurunkan APK di masa tenang,” ungkapnya.

Jajang juga mengingatkan para pemilih untuk bersiap menjelang hari pemungutan suara yang akan jatuh pada tanggal 17 April 2019 medatang. Pemilih harus sudah mengetahui di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mana mereka akan mencoblos, waktu datang ke TPS, hingga menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan.

“Misal identitasnya, surat pemberitahuan C6-nya supaya nanti semua bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik dan dilayani dengan baik,” kata dia.

Di sisi lain, Jajang juga memastikan KPU akan menyelesaikan tugasnya dengan baik menjelang hari pemungutan suara. Misalnya terkait distribusi logistik seperti surat dan kotak suara yang akan dikirimkan tepat waktu. (BC)

Pos terkait