Jelang Berakhirnya Jatuh Tempo, Meikarta Belum Setorkan Pajak Reklame

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Tujuh hari menjelang tanggal jatuh tempo, pajak reklame papan nama Meikarta yang berada di atas bangunan Maxboxx Orange County Lippo Cikarang tak kunjung dibayar. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, tanggal jatuh tempo pembayaran pajak tersebut adalah 28 Maret 2018.

BACA : Meikarta Belum Bayar Pajak Reklame, Muhtadi : Pejabat Pemkab Bekasi Kurang ‘Diorangin’

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah Lainnya di Bapenda Kabupaten Bekasi, Betty Kusumawardhani menjelaskan selain papan nama tersebut ada potensi pajak reklame lainnya yang juga belum dibayarkan dengan jumlah total mencapai 50 unit dan terbagi ke dalam 21 jenis. Adapun nilai pajak reklame yang harus dibayarkan sebesar Rp. 460 juta.

“Nilai tersebut berdasarkan hasil ukur dan data ulang Bapenda. Jadi yang bersangkutan ada tambahan-tambahan baru dan bertambah nilainya dari Rp. 300 juta menjadi Rp. 460 juta,” kata Betty Kusumawardhani, Rabu (21/03).

Dikatakan Betty, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Nilai Sewa Reklame (NSR), Bapenda Kabupaten Bekasi akan memberikan sanksi administrasi berupa bunga atau denda sebanyak dua persen sebulan. Apabila setelah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan melewati batas maka akan dikenakan sanksi administrasi.

BACA : Cegah Kebocoran PAD, Pemkab Bekasi Harus Pasang Tanda Lunas Pajak dan Masa Berlaku Reklame

“Sanksi administrasinya bunga atau denda sebesar dua persen sebulan, dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan, dihitung sejak terhutang pajaknya,” kata dia.

Ia juga mengatakan pihak Meikarta sudah mengajukan SKPD dan sudah dibuatkan atau diterbitkan oleh Bapenda. Selanjutnya sambung dia, sanksi lainnya ialah berupa teguran hingga penutupan.

“Kami berharap yang bersangkutan membayar. Kalau tidak, ada sanksi mulai dari teguran pertama, kedua hingga penutupan. Ditutup kain putih atau dikasih stiker belum bayar pajak,” ucapnya.

Selain berada di Maxboxx Orange County, potensi pajak reklame Meikarta tersebsar di sejumlah titik lainnya seperti di Central Park, Jl. Majapahit, Jl. Sriwijaya, di depan Meadow Green dan Exit GT Cibatu. (BC)

Pos terkait