BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Sejumlah masyarakat merasa terbebani dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang rencananya akan diberlakukan pada awal tahun 2020. Kenaikan ini pun berpotensi membuat peserta mandiri kelas I dan kelas II turun kelas.
Fauzan (38) misalnya. Warga Kp. Jati, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara itu mengaku keberatan karena harus menanggung biaya menjadi berlipat ganda.
BACA: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemkab Bekasi Butuh Tambahan Rp. 79 Milyar
”Ya sangat membebani masyarakat, karena masalah rencana kenaikan BPJS ini sudah sangat ramai (dibahas) baik di media ataupun media social,” ujarnya, Kamis (31/10).
Sebagai peserta mandiri Kelas I, Fauzan mengaku saat ini bersama istri dan satu orang buah hatinya membayar Rp240 ribu perbulan. Sementara apabila naik, maka setiap bulannya cost yang akan keluar dipastikan berlipat menjadi Rp480 ribu.
“Ya alternatifnya mungkin mau nggak mau turun kelas,” kata dia.
Hal senada disampaikan Ekawati Harnani (36) asal Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat. Meski tidak membayar full lantaran mendapat subsidi dari perusahaan tempat suaminya bekerja, wanita yang tercatat sebagai peserta penerima upah itu mengaku kenaikan iuran dirasa tetap memberatkan.
”Karena kalau naik, potongan gaji suami juga pasti akan lebih besar karena yang terdaftar ada empat anggota keluarga. Saya, suami dan dua orang anak saya,” tuturnya.
Diketahui, pemerintah telah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai Januari 2020. Kenaikan iuran mencapai dua kali lipat dari tarif saat ini, yakni kelas III mandiri Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan, kelas II mandiri naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, serta kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.
Keenaikan iuran ini tertuang dalam Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019. (BC)