BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kepolisian Sektor Tambun berhasil menangkap JE (35) terduga pelaku penusukan yang menewaskan SH (33) di Kp. Buwek, RT 01/020 Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan pada Selasa (03/10) kemarin.
BACA : Tambun Selatan Geger! Mantan Suami Bunuh Teman Dekat Istri
Kapolsek Tambun, Kompol Bobby Kusumawadhana menjelaskan bahwa JE berhasil ditangkap saat hendak melarikan diri dari pengejaran petugas di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
“Tersangka berhasil ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB, selang beberapa jam setelah melakukan aksi penusukan terhadap korban,” kata Kompol Bobby Kusumawardhana, Rabu (04/10).
Menurut keterangan JE, sambungnya, korban sudah seringkali dekat dengan MI (28) mantan istrinya. Korban dinilai oleh JE adalah orang yang paling bertanggung jawab terhadap keretakan rumah tangganya hingga bercerai dengan MI.
“Peristiwa penusukan itu sendiri bermula ketika JE hendak mengunjungi anak-anaknya yang tinggal bersama MI,” ucapnya.
Saat tiba di lokasi kejadian, JE spontan emosi melihat korban jalan bersama MI lalu mengeluarkan pisau yang selalu dibawa di dalam tasnya untuk melukai korban.
“Saat diserang, korban sempat memberikan perlawanan. Namun karena tidak seimbang akhirnya korban kalah dan berlari ke rumah warga dalam keadaan terluka akibat senjata tajam. Karena terlalu banyak mengeluarkan darah, akhirnya korban meninggal dunia saat bersembunyi di dalam kamar mandi,” ungkapnya.
Tersangka JE, akan dikenakan pasal berlapis yakni 340 KUHP Yo 338 KUHP serta UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup. (BC)