BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan Kabupaten Bekasi masih dikategorikan wilayah yang rentan terjadinya tindakan korupsi. Pada tahun 2023, skor indeks integritas Kabupaten Bekasi masih berada di angka 68,03 yang artinya masih tergolong rentan korupsi.
Pj Sekda Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam menjelaskan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi telah menginisiasi berbagai upaya pencegahan tindakan koruptif melalui perbaikan integritas. Hasil yang telah dicapai saat ini diakui masih perlu ditingkatkan.
BACA: Pemkab Bekasi Terima Kunjungan KPK RI, Bahas Program Pemberantasan Korupsi
“Peningkatan integritas birokrasi sangat penting untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, penggunaan anggaran yang efektif dan efisien, serta mewujudkan birokrasi yang transparan dan berkeadilan,” ujar Jaoharul saat membuka kegiatan Sosialisasi Implementasi Anti Korupssi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Rabu (09/10) kemarin.
Jaoharul menjelaskan bahwa upaya perbaikan integritas mengacu pada tiga pilar pemberantasan korupsi. Pilar pertama adalah melalui pendidikan dan partisipasi masyarakat di mana sosialisasi dan implementasi budaya anti korupsi diharapkan dapat mencegah keinginan untuk korupsi di kalangan aparatur.
Pilar kedua mencakup perbaikan sistem pelaporan, termasuk penerapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pengaduan melalui kanal-kanal seperti SP4N-Lapor dan whistle blowing system.
Pilar ketiga melibatkan penguatan kolaborasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit investigatif dan penindakan terhadap pungutan liar.
BACA: Kabupaten Bekasi Implementasikan Pendidikan Anti Korupsi Sejak Dini
“Dengan sosialisasi ini, kami berharap semua elemen pemerintah Kabupaten Bekasi dapat terlibat aktif dalam upaya mencegah korupsi dan menutup celah-celah praktik koruptif,” kata Jaoharul Alam.
Ditambahkannya, kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat terus dilaksanakan sebagai langkah untuk menambah pengetahuan dan mengingatkan semua pihak akan bahaya korupsi.
Diketahui, Survei Penilaian Integritas (SPI) adalah perangkat diagnostik KPK yang dapat digunakan sebagai alatukur obyektif untuk memetakan capaian dan kemajuan upaya pemberantasan korupsiyang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD).
SPI berusaha mengukur penilaian persepsi dan pengalaman sebagai pemangku kepentingan diinstansi K/L/PD, yang terbagi menjadi dua penilaian yaitu penilaian internaldengan responden adalah pegawai pada instansi tersebut dan penilaian eksternal dengan responden adalah pengguna layanan/mitra kerja sama.
Adapun kategori Indeks Integritas dibagi menjadi 3 (tiga) jenis yaitu: Rentan untuk Indeks Integritas kurang dari 72,9; Waspada untuk Indeks Integritas rentang 73,0 – 77,9 dan Terjaga untuk Indeks Integritas lebih dari 78,0. (RIZ)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS