BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai wilayah Indonesia, mulai hari ini, Selasa (27/08) telah membuka pintu pendaftaran bagi para bakal calon kepala daerah yang akan berkontestasi di Pilkada 2024.
BACA: Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2024
Di Kabupaten Bekasi, pintu pendaftaran terbuka buat bakal calon bupati dan wakil bupati baik yang diusung partai politik, maupun gabungan partai politik dengan persyaratan suara sah minimal dari pemilihan umum (pemilu lalu), yaitu 6,5 persen atau sebanyak 111.996 suara.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido menyampaikan, di hari pertama pendaftaran, belum ada pasangan bakal calon kepala daerah yang mendaftar.
“Pendaftaran yang kami buka untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati bekasi, dari pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB, ternyata belum ada yang mendaftar,” kata Ali Rido, Selasa (27/08) sore.
Kendati demikian, masih ada waktu dua hari bagi pasangan bakal calon kepala daerah untuk mendaftarkan diri di Pilkada dengan membawa persyaratan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan KPU Kabupaten Bekasi.
“Khusus tanggal 29 Agustus nanti pendaftaran dibuka sejak pukul 08.00 sampai pukul 23.59 WIB. Untuk itu kami sampaikan kepada rekan-rekan L.O yang tergabung kepada parpol atau koalisi partai politik untuk menyampaikan H-1 mendaftar sesuai dengan juknis yang kami sampaikan,” kata dia. (RIZ)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS