BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi (Pemkab) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menggelar kegiatan Sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), dalam rangka membangun komitmen bebas dari tindakan korupsi serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang baik.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh para Perangkat Daerah, serta Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi. Bertempat di Hotel Ayola Lippo Cikarang Selatan, Rabu (23/03).
Dalam sambutannya, Dedy Supriyadi menyampaikan, sosialisasi ini penting dilaksanakan untuk mengendalikan gratifikasi, guna mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Karena upaya dalam pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undang saja, tapi yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri.
“Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sekda menghimbau kepada seluruh jajaran yang ada di lingkungan Pemkab Bekasi agar bisa lebih berintegritas baik secara individu maupun organisasi. Terlebih lagi dinas-dinas yang melayani di bidang pelayanan publik. Mengingat korupsi termasuk kategori kejahatan yang luar biasa, maka Pemkab Bekasi melakukan upaya yang konkret, dengan menyusun regulasi terkait pengendalian gratifikasi, sesuai dengan arahan KPK.
“Saya berharap, hasil sosialisasi ini bisa diimplementasikan, dengan memberikan pelayanan yang berintegritas dalam setiap pelaksanaan tugas pemerintahan.” ucapnya.
Sementara itu, Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Muda pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Chrisna Adhitama Surya Nugraha mengatakan, tujuan dari sosialisasi gratifikasi ini adalah agar para ASN tidak terjerat tindak pidana korupsi, karena menurutnya tidak sedikit ASN yang tidak mengenali praktik gratifikasi.
“Boleh jadi ada ASN yang tidak tahu menerima gratifikasi. Untuk itu sosialisasi ini dilakukan agar mereka paham dan tahu batasannya seperti apa dan apa yang harus dilakukan,” tandasnya.
Chrisna juga mengatakan, setiap pemberian yang berkaitan dengan wewenang seseorang dapat dikatakan sebagai gratifikasi. Sehingga segala bentuk pemberian, apalagi yang bisa memengaruhi suatu kebijakan, wajib ditolak.
“Bahwa gratifikasi itu merupakan bagian dari suap kalau berlawanan dengan kewajiban. Bagi rekan-rekan ASN yang memang menerima gratifikasi seperti itu, harap segera melaporkan pada KPK maupun unit pelayanan gratifikasi.” ucapnya.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Fakta Integritas Barang Milik Daerah (BMD) secara simbolis oleh Sekda Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, Kepala Inspektorat, MA. Supratman, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi, serta Camat Cibarusah, Muhammad Kurnaepi. (ist)