Gali PAD dari Sektor Parkir, Dishub Kabupaten Bekasi Segera Buat Perda Khusus

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Untuk menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir,  Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi akan segera menyusun draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan parkir. Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna.

BACA: Jalan di Depan PT. Fajar Paper Jadi Tempat Parkir, Dewan: Emang Jalan Umum Itu Punya Nenek Moyangnya?

Bacaan Lainnya

“Mudah-mudahan di 2019 itu bisa direalisasikan untuk menyelesaikan permasalahan parkir sekaligus meningkatkan PAD dari sektor ini di kita,” kata Yana Suyatna, Rabu (21/11).

Menurutnya, berdasarkan Perbup No 73 Tahun 2016 mengenai retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum sebagai turunan dari Perda No 7 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah, Dishub Kabupaten Bekasi baru memiliki 13 kantong parkir.

BACA: Dishub Kesulitan Tertibkan Parkir Liar di Kabupaten Bekasi

“Jika mengacu kepada Peraturan Bupati yang lama, di kita itu cuma ada 13 titik parkir. Dan titik parkir itu berada di tepi jalan umum yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Sebab di Peraturan Bupati itu disebutkan bahwa kewenangan kami sebatas untuk mengatur dan bertindak di jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Jadi ketika  titik parkir berada diluar jalan itu seperti jalan provinsi dan jalan negera tentu diluar kewenangan kami,”  ungkapnya.

Oleh karenanya, untuk memaksimalkan PAD dari sektor ini pihaknya mengaku akan segera menyusun dan mengajukan Raperda pengelolaan parkir kepada legislatif. “Selain pengelolaan parkir, ada dua raperda lain yang juga akan kita siapkan yakni Raperda lalu lintas dan angkutan. Perbupnya juga nanti akan disusun untuk mengatur lebih rinci perda-perda tersebut. Ini tugas saya,” ungkapnya.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, H. Kardin menyambut baik rencana pengajuan Raperda pengelolaan parkir oleh pihak eksekutif.

“Memang banyak potensi yang hilang terutama dari parkir di tepi jalan umum. Tetapi kalau yang parkir off street, terutama pembagian hasil dari pihak swasta itu lumayan tinggi. Tetapi untuk tahun ini pendapatan dari sektor tersebut infonya sedang dihitung,” ungkapnya.

Ia pun berharap dengan adanya payung hukum, potensi PAD khususnya dari sektor parkir di tepi jalan umum kedepannya dapat menjadi primadona PAD di Dinas Perhubungan. “Daerah lain aja bisa masa di kita nggak bisa ya kan?” sindirnya. (BC)

Pos terkait