BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menjatuhkan putusan terkait dugaan penggelembungan suara Caleg Partai Demokrat Dapil Jawa Barat IX nomor urut 1, M Achdar Sudrajat oleh PPK Tambun Selatan.
Berdasarkan sidang putusan administrasi cepat yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi, Kamis (16/05/) kemarin, PPK Tambun Selatan terbukti bersalah karena secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.
Oleh karenanya, Bawaslu Kabupaten Bekasi juga telah memberikan peringatan tertulis kepada PPK Tambun Selatan melalui KPU Kabupaten Bekasi.
“Hasil ini tentu saja akan menjadi modal kami untuk maju ke langkah berikut nya, dan kami yakin kebenaran pasti akan terungkap,” kata Caleg Partai Demokrat Dapil Jawa Barat IX nomor urut 2, Wiwin Winingsih selaku pelapor, Jum’at (17/05).
Wanita berhijab ini mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu yang sudah profesional menjalankan tugasnya.
Untuk diketahui, Wiwin melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara rekan separtainya, M Achdar Sudrajat pada proses rekapitulasi di tingkat PPK Tambun Selatan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi pada Senin (13/05) lalu.
Dugaan penggelembungan suara itu terjadi di 3 Desa di Tambun Selatan, yakni Mangunjaya dimana berdasarkan berdasarakan form DAA-1 Desa Mangunjaya jumlah suara 1.795 suara akan tetapi di DA-1 jumlah suara 4.353, lalu di Kelurahan Jatimulya seharusnya mendapatkan suara 861 berubah menjadi 1.013 dan di Desa Sumberjaya seharusnya 1.392 berubah menjadi 3.423.
Caleg petahana yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinisi Jawa Barat periode 2014 – 2019 itu mengaku sudah mengajukan keberatan saat proses rekapitulasi suara di GOR Tambun Selatan tetapi tidak ditindaklanjuti oleh Ketua PPK Tambun Selatan. (BC)