BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Dua pemuda diduga pengedar sabu-sabu dan ganja diringkus polisi. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 0,34 gram sabu dan 6,06 gram ganja.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Sunardi menjelaskan kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu berbeda.
Pertama, tersangka yang berhasil diamankan polisi adalah A (25). Dia berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi di kediamannya yang berada di Perumahan Bumi Cikarang Asri RT 03/12 Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan pada Sabtu 04 Desember 2020 lalu.
“Dari tangan tersangka A turut diamankan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat bruto 0.34 gram,” ungkap Sunardi, Rabu (08/01).
Kemudian tersangka kedua adalah adalah CT alias Iyuh (22). Mahasiswa asal Kp. Kobak Ceper, RT. 004/002 Desa Karang Harja, Kecamatan Pebayuran ini diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Sukatani pada Senin 06 Januari 2020 kemarin dengan barang bukti dua bungkus ganja siap edar dengan berat total 6,06 gram.
“Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu bungkus plastik warna bening yang siap edar tapi belum dipaketkan yang berisikan ganja dengan berat brutto 1,66 gram dan satu bungkus kertas warna coklat yang sudah dipaketkan yang berisikan ganja dengan berat brutto 4,40 gram,” ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, A dan CT alias Iyuh diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. “Kasusnya masih kita kembangkan ungkap mengungkap asal usul barang haram tersebut,” tutup Sunardi. (BC)