Dua Desa di Cabangbungin Dapat Program PTSL, Bebas Pungli?

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, CABANGBUNGIN – Sedikitnya ada dua desa di Kecamatan Cabangbungin mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Adapun kedua desa tersebut yakni Desa Setialaksana dan Desa Sindangsari.

BACA: Pemkab Bekasi Diminta Bantu Biaya PTSL Bagi Warga Miskin

Bacaan Lainnya

Kepala Desa Setilakasana Rohmat mengatakan lewat program ini pihaknya mengusulkan 2.000 warga yang akan dibuatkan sertifikat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) di tahun 2019 ini.

“Iya tahun ini desa kami mendapatkan PTSL, saat ini prosesnya masih pendataan,” kata Rohmat, Kamis (13/06).

Pihaknya memastikan tidak ada pungutan dalam bentuk apapun kepada warga dalam pelaksanaan pembuatan sertifikat tersebut.

“Semuanya gratis ke desanya. Tapi ada keputusan tiga menteri katanya dan biayanya Rp 500 ribu untuk biaya seperti materai dan lain-lainnya,” ucapnya.

BACA: Kepala BPN Baru Punya Banyak PR di Kabupaten Bekasi

Sementara itu Kepala Desa Sindangsari, Kadir tidak mau memberikan keterangan terkait PTSL di wilayahnya. Padahal seharusnya PTSL harus disosialisasikan agar masyarakat mengetahui program dari pemerintah pusat tersebut.

Sekedar diketahui bahwa program pembuatan sertifikat gratis kerap dijadikan ajang pungutan liar oleh oknum kepala desa yang tidak mendukung program sertifikat gratis besutan Presiden Jokowi itu. Oleh karenanya, diperlukan adanya peran serta para aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan dalam memberantas pungutan liar dalam program PTSL tersebut. (BC/SAR)

Pos terkait