DPRD Kabupaten Bekasi Targetkan 25 Raperda Rampung di 2020

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT –  DPRD Kabupaten Bekasi menargetkan 25 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mesti tuntas pada tahun 2020 mendatang.

“Mudah-mudahan bisa diselesaikan dan disahkan tahun depan. Ke 25 Raperda tersebut diusulkan baik oleh eksekutif maupun legislatif,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha usai memimpin paripurna Rencana Kerja DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2020, Jum’at (29/11) sore.

Bacaan Lainnya

Adapun rinciannya, yakni Raperda Perubahan Rencana Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bekasi 2017-2020,  Raperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Raperda Perubahan ketiga Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda Perlindungan Perempuan di Triwulan I.

Kemudian Raperda Alih Status Desa Menjadi Kelurahan, Raperda Perubahan Perda No 8 Tahun 2016 tentang Desa,   Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 dan Raperda Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Triwulan II.

Sedangkan di Triwulan III, Raperda yang akan dibahas yakni Raperda Perubahan APBD Kabupaten Bekasi 2020, Raperda Penyelenggaran Pendidikan, Raperda Pengelolaan Sampah, Raperda Penyakit Masyarakat, Raperda Rencana Induk Perindustrian Daerah dan Raperda Penyelenggaraan Transportasi.

Lalu Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan di Daerah, Raperda APBD Kabupaten Bekasi 2021, Raperda Penataan Pasar, Raperda Sistem Informasi Manajemen Narkoba, Raperda Kepemudaan, Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Daerah, Raperda Pengelolaan SUmber Daya Air, Raperda Pola Karir di Daerah, Raperda Perubahan Perda Zakat, Raperda Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Raperda Pengembangan SDM melalui Penguatan Revolusi Mental di Triwulang IV.

Aria meminta, draf raperda yang akan dibahas untuk segera disiapkan. “Baik raperda usulan SKPD maupun raperda inisiatif harus sudah disiapkan dari sekarang,” tandasnya. (BC)

Pos terkait