Dituduh Curi Handphone, Dua ABG Dikeroyok di Tambun Selatan

Kapolsek Tambun, Kompol Rahmat Sujatmiko saat menunjukan barang bukti beripa dua potong kaos warna hitam milik korban yang disiram bensi oleh para pelaku pengerotokan, Jum'at (14/09).

BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Chendy Alfi Syahrin (18) dan Beny Hendrik Andries (15) warga Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung dikeroyok oleh sejumlah pemuda hingga babak belur, Sabtu (01/09) lalu.

Keduanya dituduh mencuri mencuri handphone milik salah seorang pegawai yang bekerja di toko donat di Perum Puri Cendana, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan.

Bacaan Lainnya

“Karena korban merasa tidak melakukan dan merasa dirugikan, akhirnya korban mengadukan perbuatan yang dilakukan para tersangka dengan membuat laporan kepolisian di Mapolsek Tambun,” kata Kepala Kepala Kepolisian Sektor Tambun, Kompol Rahmat Sujatmiko, Jum’at (14/09).

Rahmat menjelaskan peristiwa bermula ketika satu hari sebelum kejadian, yakni Jum’at (31/08) lalu kedua korban diajak oleh salah seorang pelaku yakni IL untuk menginap di toko tempatnya bekerja. Kemudian keesokan harinya, handphone salah satu karyawan di toko tersebut ada yang hilang.

“Setelah melihat rekaman CCTV yang berada di seberang toko, para tersangka bekesimpulan sendiri bahwa yang mencuri handphone adalah korban sehingga kedua korban dipanggil dan dipukuli hingga korban mengalami luka-luka. Bahkan  salah seorang tersangka juga sempat menyiramkan bensin ke pakaian yang dikenakan korban,” ungkapnya.

Saat ini, kata dia, Unit Reskrim Polsek Tambun telah mengamankan para pelaku. Mereka masing-masing berinsial BS (24) JP (19), RS (18), MRA (16), IL (16), TS (16) dan AI (17).

“Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancanam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan karena dimuka umum telah secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain,” ungkapnya. (BC)

Pos terkait