Ditinggal Suami dan Mertua Kerja, Ibu Muda di Cikarang Selatan Dirampok Serta Dicabuli

DH (42) tersangka tindak pindana pencurian dengan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap YA (20) di di Perum Graha Sukadami, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Selasa (12/03) lalu.
DH (42) tersangka tindak pindana pencurian dengan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap YA (20) di di Perum Graha Sukadami, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Selasa (12/03) lalu.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Aksi perampokan sekaligus pencabulan terjadi di Perum Graha Sukadami, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan. Korban adalah YA (20) seorang ibu muda yang pada saat kejadian berlangsung sang suami dan mertua tengah pergi bekerja.

Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Iptu Jefri menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Selasa (12/03) lalu . Aksi ini dilakukan oleh DH (42) warga Perumahan Permata Serang Baru, Blok K3 No 6 RT 10/11 Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru.

Bacaan Lainnya

“Tersangka pernah berkunjung ke rumah korban dan kenal dengan korban, karena sebelumnya korban pernah sewa (merental) mobil kepada tersangka,” kata Iptu Jefri, Rabu (10/04).

Aksi perampokan dan perbuatan cabul yang dilakukan DH ini terjadi saat tersangka datang ke rumah korban sekitar pukul 11.00 WIB. “Saat tersangka datang, pagar serta pintu rumah korban dalam keadaan tidak terkunci sehingga tersangka leluasa masuk ke dalam rumah,” kata dia.

Melihat korban tengah tertidur di dalam kamarnya, tersangka lalu mengambil handphone milik korban, kemudian bergeser ke kamar belakang dan mengambil sejumlah perhiasan emas yang disimpan di dalam lemari oleh mertua korban.

“Tersangka kemudian berniat untuk kembali ke kamar korban dan mencari barang berharga lainnya yang bisa dijual. Tetapi saat itu, korban sudah bangun dan memergoki keberadaan tersangka dari depan pintu kamar,” ujarnya.

Seketika itu juga tersangka langsung menghampiri korban dan mengancam korban dengan sebilah pisau agar korban tidak bersuara. Tersangka membekap mulut korban lalu menariknya ke dalam kamar hingga korban jatuh terduduk di kasur. Dengan menodongkan pisau, tersangka menyuruh korban untuk melepas dan menyerahkan seluruh perhiasan yang dikenakannya.

“Dikarenakan takut atas ancaman tersangka, maka seleuruh perhiasan berupa cincin, kalung dan anting milik korban dilepas dan diserahkan kepada tersangka,” kata Iptu Jefri

Tak hanya disitu, dengan menggunakan selendang putih yang ada di kamar, tersangka lalu mengikat korban dan merebahkannya di atas kasur. Sambil mengancam dengan pisau, tersangka kemudian melakukan perbuatan asusila terhadap korban lalu menutup mulut korban dengan lakban saat mengetahui suami dan mertua korban pulang dan masuk ke rumah melalui pintu samping.

“Tersangka mengetahui suami dan mertua korban datang melalui pintu samping sehingga tersangka langsung keluar dengan jalan perlahan-lahan lewat pintu depan,” ungkapnya.

Tak lama berselang, suami dan mertua korban mendengar ada suara rintihan dari dalam kamar dan tekejut melihat korban dalam keadaan tangan terikat selendang dan mulut dilakban. Setelah ikatan dan lakban dilepas, korban pun langsung menceritakan kejadian yang dialaminya kepada suami dan mertuanya itu.

“Dibantu warga sekitar, suami dan mertua korban berusaha mencari tersangka namun keberadaan tersangka tidak diketahui hingga akhirnya kasus ini dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian,” kata Iptu Jefri.

Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban, Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Selatan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri dan keberadaan tersangka. DH berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Bekasi Timur. Kepada petugas, tersangka pun mengakui perbuatan bejat yang telah dilakukannya terhadap korban.

“Tersangka langsung kita bawa ke Mapolsek Cikarang Selatan berikut barang bukti milik korban untuk proses sidik lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pindana pencurian dengan kekerasan dan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dan pasal 289 KUHP. (BC)

Pos terkait