Dewan Minta Pemkab Bekasi Lebih Sigap Tangkal Penyebaran Virus Corona

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG TIMUR  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) minta Pemerintah Kabupaten Bekasi lebih sigap dalam menangkal penyebaran Corona Virus Diseases (COVID-19). Pemkab juga diminta mulai memikirkan langkah-langkah untuk mengantisipasi kelesuan ekonomi akibat dampak COVID-19.

Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno mengatakan Pemkab Bekasi harus mengambil langkah-langkah strategis dan konkret untuk menghadapi persoalan ini menyusul telah ditetapkannya sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

“Pemkab Bekasi dapat mempergunakan anggaran yang ada walau sampai Rp200 miliar atau berapapun, untuk penanganan dan pencegahan COVID-19. Pemkab Bekasi dapat meminta persetujuan DPRD secepatnya dan saya yakin DPRD akan mendukung total upaya ini,” kata Nyumarno, Selasa (24/03).

Kemudian, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga diminta untuk dapat mengecek dan memeriksa kesehatan masyarakat di wilayahnya secara masif (rapid test) dengan mengecek darah serta dahak atau upaya-upaya konkret lainnya yang diperlukan.

“Pemerintah Daerah juga harus berani menghentikan segala aktivitas kerumunan orang, termasuk meliburkan perusahaan-perusahaan yang hingga saat ini masih beroperasi di Kabupaten Bekasi,” tuturnya.

Tak hanya itu, rumah sakit rujukan yang sebelumnya telah ditunjuk oleh Pemkab Bekasi juga harus mendapatkan dukungan yang  maksimal baik dalam peralatan (sarana dan prasarana) maupun tenaga medis. “Termasuk APD (Alat Pelindung Diri) bagi tenaga medis berikut intensifnya,” kata dia.

Sedangkan untuk mengantisipasi kelesuan ekonomi yang kemungkinan akan timbul akibat penyebaran wabah ini, Pemkab Bekasi juga harus berani mengambil inisiatif untuk memberikan intensif bagi masyarakat yang tidak berpenghasilan dan terdampak sebaran COVID-19.

“Himbau dan berikan jaminan agar masyarakat tidak panik, dengan sikap, tindakan, pencegahan dan penanganan yang konkret dan terukur untuk memutusa mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bekasi,” tandasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data dari laman resmi Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Bekasi (PIKOKABSI) pikokabsi.bekasikab.go.id per Selasa 24 Maret 2020 pukul 12.05 WIB jumlah kasus positif sebanyak 15 dengan rincian 11 dirawat, 1 sembuh dan 3 meninggal dunia. Selain itu terdapat juga 2 orang pasien suspect  yang meninggal dunia.

Kemudian terdapat 112 Orang Dalam Pemanataun (OPD) dengan rincian 90 masih dalam pemantauan dan 22 selesai pemantaun. Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terdapat 56 orang dengan rincian 49 masih dalam pengawasan dan 7 selesai pengawasan.

Terbaru, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang H. Eka Shanata, SH.MM terkonfirmasi positif COVID-19. Yang bersangkutan diketahui tercatat sebagai warga Perumahan Tropikana Residence, Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur. (BC)

Pos terkait