BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan menjelaskan pihaknya akan mendalami dugaan adanya tindak pelecehan seksual mengenai syarat bermalam di hotel yang diajukan oleh oknum atasan sebuah perusahaan di Cikarang, agar pekerja wanita bisa diperpanjang kontrak kerja nya.
“Saya akan menugaskan Disnaker untuk mendalami informasinya,” kata Dani Ramdan, Rabu (03/05).
Dani menegaskan bahwa hal tersebut tak dibenarkan dan telah melanggar aturan, baik dari segi normal sosial, moral serta hukum.
“Saya kira kalau memang ada praktik seperti itu, tentunya sudah melanggar norma moral, hukum dan etika,” ungkapnya.
Selain itu Dani juga meminta agar pekerja yang menjadi korban pelecehan seksual segera melaporkan kejadian yang dialaminya ke Disnaker Kabupaten Bekasi.
“Kami sangat mengharapkan korban mau melaporkan kejadiannnya ke Disnaker Kabupaten Bekasi,” kata Dani.
Laporan dari korban tentunya akan sangat membantu Pemkab Bekasi untuk mengusut kasus yang saat ini hangat jadi perbincangan di jagat media sosial.
“Karena dengan dasar laporan tersebut, tentunya kami akan bisa lebih cepat dan akurat dalam menindaklanjutinya,” ujarnya.
Sebelumnya, viral di media sosial mengenai isu adanya dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oknum atasan sebuah perusahaan di Cikarang, yang mewajibkan pekerja wanita untuk bermalam di hotel agar kontrak kerjanya diperpanjang.
Isu yang beredar itu mencuat setelah diunggah oleh Jhon Sitorus melalui akun twitter @Miduk17. Bahkan ia menilai masalah tersebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan pekerja di Cikarang. (dim)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS