BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT – Dua pria pelaku pencetak dan pengedar uang palsu di Kabupaten Bekasi diamankan polisi di Jalan Raya Kawasan Industri, Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat. Dari tangan mereka, uang palsu sebanyak 41 lembar pecahan Rp100 ribu juga ikut diamankan.
Penangkapan kedua pelaku ini berawal ketika korban berinisial AP melaporkan menjadi korban peredaran uang palsu ke polisi pada Minggu (02/10) lalu. Uang palsu itu dia dapatkan ketika menjual handphone kepada pelaku seharga Rp3.200.000.
Korban baru mengetahui uang hasil penjualan handphone itu palsu ketika dia menyetorkan uang tersebut secara tunai melalui ATM. Saat akan disetor, uang palsu terdeteksi palsu dan tidak bisa diterima mesin ATM.
“Jadi hasil penjualan handphone disetor ke ATM, tapi tidak bisa masuk karena terdeteksi palsu, korban kemudian melaporkan kejadian ini,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan saat gelar perkara di lokasi penangkapan, Selasa (08/11).
Dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Kemudian pada Sabtu (15/10), penyidik mendapat informasi akan ada transaksi penjualan handphone secara COD di Jalan Kawasan Industri, Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat sekira pukul 18.00 WIB.
Mendapat informasi tersebut, polisi meluncur ke lokasi. Di hari dan lokasi yang sama sekira pukul 24.00 WIB, dua orang pria berinisial AH dan M langsung diamankan.
“Kita juga amankan tas selempang yang dipakai pelaku, di dalam tas ada uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 41 lembar,” kata Gidion.
Saat diinterograsi penyidik, pelaku mengaku kalau uang palsu tersebut didapat dengan cara mencetak sendiri di rumahnya di Kampung Kalijeruk RT02 RW03, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, dan didapati 18 lembar kertas HVS bergambar uang pecahan Rp100 ribu siap potong serta 51 lembar kertas HVS bergambar uang Rp100 ribu di satu sisi,” katanya.
Berdasarkan keterangan pelaku, peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Bekasi sudah dilakukan selama tiga bulan. Jumlah uang palsu yang sudah digunakan oleh pelaku untuk bertransaksi sebanyak lebih dari Rp4 juta.
“Jadi uang palsu ini tidak dijual, tapi diedarkan dengan cara bertransaksi, mereka mengaku sudah tiga kali melakukan transaksi dengan uang palsu dalam kurun waktu tiga bulan,” ucap Gidion.
Selain dua pelaku dan uang palsu, dari pengungkapan kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit printer, satu unit setrika dan satu botol cairan.
“Tingkat kemiripan uang palsu yang dicetak pelaku sangat jauh dari aslinya, semua barang bukti sudah kita amankan, termasuk printer yang digunakan untuk mencetak uang palsu,” kata dia.
Saat ini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat pasal 244 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (riz)