BERITACIKARANG.COM, BABELAN – Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bekasi. Pencabulan kali ini dialami oleh seorang pelajar berinisial MU (15) asal Kecamatan Babelan.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis 29 Maret 2018 dinihari sekira jam 00.10 WIB. Saat itu, pelaku berinisial NS (35) yang diketahui bekerja sebagai security di salah satu perumahan di wilayah tersebut masuk melalui pintu belakang kontrakan lalu memaksa korban yang terbangun dari tidurnya untuk membuka pakaiannya.
“Korban menolak dan sempat lari ke arah pintu namun ditarik dengan paksa oleh tersangka. Saat itu semua pakaian korban dilepas secara paksa sehingga terjadi perbuatan asusila,” kata Kasie Humas Polsek Babelan, Brigadir Anwar Fadillah, Kamis (19/04) malam.
Polisi yang menerima laporan dari orang tua korban, langsung bergerak cepat memburu pelaku yang sempat mengancam korban agar tidak memberitahukan peristiwa yang dialaminya kepada pihak lain.
“Tersangka berhasil diamankan pada Rabu 18 April 2018 sekitar pukul 21.00 WIB di depan perumahan sakura Babelan,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (BC)