BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Agenda Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi untuk menggelar pertemuan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada hari ini, Rabu (21/12) gagal.
BACA : Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Kode Etik ASN Oleh Camat, Dewan Akan Panggil BKD
Tanpa alasan yang jelas, BKD tak menghadiri undangan dewan. “Belum ada keterangan sampai sekarang gimana-gimananya. Tetapi Kalo undangan sih udah, udah dikirim,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Yudhi Darmansyah.
“Agenda kita jam 09.00 WIB, tapi sampai jam 10.00 WIB kita sudah menunggu tetapi mereka tak juga datang. Sehigga kita lanjutkan dengan agenda lain,” sambungnya.
Yudhi pun mengaku kecewa dengan sikap BKD yang mangkir dari undangan DPRD Kabupaten Bekasi. Ia pun kembali mengagendakan ulang (re schedule) pertemuan tersebut. “Nanti mungkin undangan berikutnya kita konsultasikan dengan yang lain,” kata dia.
Sementara itu Kepala BKD Kabupaten Bekasi, Edi Supriadi saat coba dikonfirmasi mengenai ketidakhadirannya tidak dapat dihubungi melalui telfon selulernya.
Seprti diberitakan sebelumnya, pemanggilan Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi dengan BKD adalah untuk mengetahui isi surat rekomendasi yang diberikan Panwaslu kepada Sekda Kabupaten Bekasi dan dugaan pelanggaran kode etik ASN yang dilakukan oleh sejumlah Camat beberapa waktu lalu.
Selain itu, pertemuan juga akan membahasan persiapan rotasi dan mutasi jabatan para SKPD yang akan dilakukan menjelang diterapkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2016 tentang Perubahan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkab Bekasi. (BC)