Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Bekasi Sudah Ditentukan, Segini Besarannya Kalau Dikonversi ke Uang

Zakat Fitrah
Zakat Fitrah

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Besaran zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Bekasi tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi telah resmi ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi. Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Aminulloh, mengumumkan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini adalah Rp47.000 per orang jika dibayarkan dalam bentuk uang. Nominal tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras jika dibayarkan dalam bentuk bahan pokok.

Penetapan ini mengacu pada Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang zakat fitrah dan fidyah, serta surat imbauan Ketua Baznas Kabupaten Bekasi Nomor: 054/BP-BAZNAS/BKS/04/I/2025. Aminulloh menjelaskan bahwa keputusan ini telah melalui proses rapat pleno yang dilaksanakan pada Januari 2025 lalu. Rapat tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Kementerian Agama, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sekretariat Daerah (Setda), serta Dinas Perdagangan.

Bacaan Lainnya

BACA: MUI Kabupaten Bekasi: Sambut Ramadhan 1446 H dengan Kebahagiaan dan Keikhlasan

Baznas RI telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Jabodetabek, termasuk Kabupaten Bekasi, sebesar Rp47.000 jika dibayarkan dalam bentuk uang. Sedangkan jika dibayarkan dalam bentuk beras, jumlahnya adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter,” ujar Aminulloh.

Proses penetapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa besaran zakat fitrah sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat dan kebutuhan umat. Aminulloh juga mengimbau masyarakat untuk segera mempersiapkan diri menyambut bulan Ramadan dengan menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah, Baznas Kabupaten Bekasi telah membuka layanan pembayaran melalui Unit Pelayanan Zakat (UPZ) yang tersebar di berbagai lokasi strategis. Saat ini, sekitar 400 UPZ telah terdaftar di Baznas Kabupaten Bekasi.

“Kami juga telah mensosialisasikan ketentuan ini kepada seluruh UPZ yang ada agar masyarakat dapat mengetahui dan menunaikan zakat fitrah dengan mudah,” tambah Aminulloh.

Baznas Kabupaten Bekasi berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang tersedia dan menunaikan zakat fitrah tepat waktu sebagai bagian dari persiapan menyambut bulan suci Ramadan tahun ini. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait