Berkas Perkara SH Telah Dilimpahkan Ke Kejaksaan, Bupati Bekasi Nonaktifkan Staf Ahlinya

Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Staf Ahli Bupati Bekasi, SH telah diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin. Penyebabnya, SH telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya telah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dalam pesan singkatnya menegaskan surat penonaktifan SH telah ditandatanganinya pada hari ini, Jum’at (07/09).

Bacaan Lainnya

“Kita berhentikan. Hari ini sudah saya tandatangan surat pemberhentiannya,” tegasnya.

Sementara itu Kasubdit Harda Polda Metro Jaya, AKBP Nur Edy Irwansyah Putra saat dihubungi mengatakan bahwa berkas perkara yang melibatkankan SH telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.

“Berkasnya sekarang sudah P21, P21nya sudah diterbitkan, sekarang ditangani Kejaksaan Kabupaten Bekasi,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap praktik pemalsuan dokumen tanah di Desa Segaramakmur Kecamatan Tarumajaya. Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya adalah HS mantan Camat Tarumajaya yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bekasi, AS Kepala Desa Segaramakmur sekaligus Ketua APDESI Kabupaten Bekasi, para staf desa hingga pegawai kecamatan setempat.

“Kasus pemalsuan dokumen, kelengkapan dokumen kepemilikan tanah, hingga akta jual beli yang dilakukan 11 orang tersangka. Para tersangka adalah oknum (mantan) Camat, Kepala Dusun, Kepala Desa,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi saat gelar perkara di Mapolda Metro Jaya, Rabu (05/08).

Dijelaskan olehnya, kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak 2014 lalu. Sedangkan praktik pemalsuannya dilakukan pada Desember 2011. Setelah pendalaman, akhirnya pemalsuan ini dapat terbongkar. Pejabat kecamatan dan desa saat itu, diduga kuat bersekongkol dengan sejumlah orang yang berperan sebagai pembeli, sehingga seolah-olah terjadi transaksi jual beli tanah.

“Awalnya terungkap, ada seorang pemilik tanah berinisial L di tahun 2014 lalu mendapat informasi bahwa ada sekelompok orang yang mengaku sebagai pemilik tanahnya dengan warkah yang lengkap,” katanya.

Selain surat tanah sambungnya, para tersangka yang berperan sebagai pembeli juga memiliki girik. Girik merupakan bukti kepemilikan tanah yang disertai keterangan bahwa tanah tersebut tidak dalam kondisi sengketa dan surat kematian palsu, sehingga warkah dinyatakan lengkap.

“Surat-surat kelengkapan yang dibuat itu, ditandatangani lengkap kepala Dusun hingga Camat, kemudian keterangan waris palsu. Jadi warkah ini lengkap. Maka seolah-olah terjadi jual-beli. Nah akta jual-beli merupakan salah satu alasan kepemilikan tanah,” ungkapnya.

Dikatakan Ade, dokumen-dokumen palsu tersebut tercatat secara resmi di kantor Kecamatan. Karena merasa dirugikan, pemilik tanah yang asli melaporkan kasus itu ke polisi. Saat melapor, pemilik asli menunjukkan sertifikat asli yang menerangkan penguasaan atas tanah seluas 7.700 meter persegi dengan nilai saat ini Rp.23 miliar.

“Setelah diselidiki ternyata semua dokumen ini palsu. Mereka ternyata sudah membuat 163 akta jual-beli. Artinya masih ada 163 akta jual-beli lainnya yang masih kami kejar,” tegasnya.

Ditambahkan Ade, saat ini polisi masih mengembangkan kasus itu untuk mencari kemungkinan adanya korban lainnya. “Kami juga selidiki mereka sudah berapa lama karena mereka ini tergolong berani mempertaruhkan jabatannya,” kata dia. (BC)

Pos terkait