Berdalih Berikan Edukasi Seksual, Pria Paruh Baya di Tambun Selatan Gagahi Anak Kandung

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Seorang pria berinisial JN (54), warga Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi diamnkan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. Kepada penyidik, pelaku berdalih memberikan edukasi seksual kepada korban.

Kasus ini mencuat setelah korban, seorang remaja berinisial B (14). memberanikan diri untuk menceritakan pengalaman pahit yang dilakukan ayah kandungnya secara berulang sejak September 2024 hingga Oktober 2025 di rumah kontrakan yang mereka tempati kepada sang kakak. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban tinggal bersama ayah kandungnya di sebuah rumah kontrakan di dekat sekolahnya. Sebelumnya, korban tinggal bersama kakek dan neneknya di wilayah Kecamatan Tambelang sejak kecil karena kedua orang tuanya bekerja.

BACA: Kasus Ayah Hamili Anak Kandung di Sukatani, Polisi:  Pelaku 2 Kali Setubuhi Korban

Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menjelaskan bahwa pihak kepolisian segera bertindak setelah menerima laporan terkait kasus ini. “Pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dan situasi rumah kontrakan sehingga korban berada dalam kondisi tidak berdaya,” unkapnya, Senin (18/05).

Penyidik juga masih mendalami keterangan pelaku yang berdalih memberikan edukasi seksual kepada korban. Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polres Metro Bekasi guna memastikan perlindungan dan pemulihan psikologis korban.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico menyampaikan bahwa tersangka telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Bekasi. “Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum et repertum, pakaian korban, hasil pemeriksaan psikologi, serta keterangan sejumlah saksi,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.(DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait