BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT – Polisi menangkap dua orang pelaku kasus pencurian sepeda motor yang sudah puluhan kali beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setiawan mengatakan kedua pelaku berinsial HD alias Bendot dan MS. Keduanya diringkus di rumah kontrakannya masing-masing di wilayah Cikarang Barat, berikut barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor hasil curian dan sejumlah kunci T.
“Aksi keduanya saat menggotong motor curian di Kp. Rawa Julang, Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu,” kata Gidion saat gelar perkara di lokasi kejadian, Selasa (08/11).
Kepada polisi, HD dan MS mengaku dalam 10 bulan teakhir sedikitnya ada 76 motor yang berhasil digasak di sejumlah lokasi. HD yang merupakan otak dari duet pencurian bermotor ini mendapatkan pengalaman cara mencuri motor dari rekan sesama narapidana saat dirinya mendekam di lapas akibat kasus pencurian handphone.
“Jadi pelaku ini selalu duet. Yang satu residivis kasus pencurian hp, mereka sudah 76 kali beraksi. Dari tangan tersangka kita amankan 76 unit motor dan sejumlah barang bukti,” ungkap Gidion.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HD dan MS terancam kurungan tujuh tahun penjara lantaran melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Mereka berdua mengaku menjual motor curian kepada penadah di wilayah Karawang. Kami masih melakukan pencarian,” tutup Gidion. (ded)