BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bekasi nantinya diperbolehkan untuk melakukan kampanye di lembaga pendidikan maupun fasilitas pemerintah.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin menjelaskan diperbolehkannya caleg berkampanye di lembaga pendidikan dan fasilitas pemerintah menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023.
BACA: Bawaslu Kabupaten Bekasi Bentuk Sentra Gakkumdu Pemilu 2024
“Mengacu pada putusan MK tersebut parpol ataupun caleg diperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan maupun gedung pemerintah. Tetapi tetap ada aturannya,” kata Khoirudin, Jum’at (08/09).
Adapun aturan yang dimaksud yakni mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat serta tidak menggunakan atribut kampanye.
“Kalau untuk tempat ibadah tidak ada perubahan. Artinya sesuai UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum parpol atau caleg dilarang menggunakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye,” tegasnya.