Batas Dana Kampanye Calon Bupati Bekasi Rp. 25 Miliar

rakor-dana-kampanye-lanjutan
rakor-dana-kampanye-lanjutan

BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah menetapkan batas maksimal biaya kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi di Pilkada 2017 mendatang.

BACA : Mau Jadi Donatur Dana Kampanye Pasangan Calon di Pikada Kabupaten Bekasi? Ini Syaratnya…

Bacaan Lainnya

Beradasarkan hasil kesepakatan Rapat Pembahasan Jadwal Kampanye Rapat Umum dan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye lanjutan pada Kamis, (20/10) batas maksimal biaya kampanye adalah Rp. 25 miliar.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Kholik menjelaskan, KPU RI sudah memiliki simulasi untuk batasan biaya Pilkada Kabupaten Bekasi. Pihaknya bersama dengan tim bakal pasangan calon kepala daerah sudah menyepakati angka tersebut dan sudah dikonsultasikan ke KPU Jawa Barat.

Dirinya menjelaskan, bahwa dalam simulasi batasan anggaran kampanye dari KPU RI berkisar antara Rp18,6 Milyar sampai dengan Rp. 50 Milyar.

Lebih lanjut, Idham menuturkan, bahwa pada batasan biaya kampanye sebesar Rp. 25 Miliar itu, biaya paling banyak ialah untuk Pembuatan Bahan Kampanye sebesar Rp. 17 miliar.

Ia juga menegaskan bahwa perdasarkan PKPU No 13 Tahun 2016  pasangan calon yang melanggar ketentuan batasan dana kampanye yang telah disepakati maka akan dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pilkada.

“Tetapi Kalau saya sih yakin tidak seluruhnya dana kampanye akan mereka gunakan. Karena uang segitu kan besar,” kata Idham. (BC)

Pos terkait