Bahas Perubahan Desa Setia Asih Jadi Kelurahan, DPRD Temukan 465 Sertifikat TKD Se-Kabupaten Bekasi

Sekretaris Pansus V DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno
Sekretaris Pansus V DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – DPRD Kabupaten Bekasi melalui Panitia Khusus (Pansus) V saat ini tengah melakukan tugas dan monitoring berkaitan peralihan status Desa Setia Asih menjadi Kelurahan Setia Asih yang telah dibentuk pada 7 September 2020 lalu.

Terkait perubahan status tersebut, Sekretaris Pansus V DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno menyebut, sejak awal pihaknya keras mempertanyakan kaitan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Setiaasih yang belum jelas keberadaannya. Untuk itu, pihaknya menelusuri keberadaan aset tersebut.

“Berangkat dari situlah, pembahasan kami bersama DPMPD Kabupaten Bekasi melebar, kita terus marathon dan berhasil menemukan sebanyak 465 sertifikat TKD se-Kabupaten Bekasi, dengan luasan total sekitar 6.448.506 meter persegi, atau sekitar 644,8 hektare,” ucapnya, Selasa (29/09).

Politisi PDI Perjuangan tersebut menambahkan, kejelasan TKD di desa tersebut dinilai sangat penting. Sebab, jika tidak ada kejelasan keberadaan TKD, maka akan menjadi persoalan di kemudian hari.

“Memang kita tidak terburu-buru membahas pasal per pasal. Kita kedepankan penyelamatan aset Desa Setiaasih dulu, maka memang dari awal kita kejar TKD-nya. Hal tersebut menjadi pertimbangan kami yang utama, karena kami tidak mau terulang desa berubah menjadi kelurahan, tetapi aset desa termasuk TKD-ya nggak jelas ujung rimbanya,” tegasnya.

Untuk itu, berdasarkan penelusuran Pansus V, ditemukan 36 buku sertifikat TKD Desa Setiaasih, dengan luas TKD sekitar 39 hektar. Namun lokasinya berada di luar desa tersebut.

“Dari 36 buku sertifikat tersebut, sebanyak 21 buku sertifikat tahun 2019, seluas sekitar 26 hektar lebih yang lokasinya di Desa Sukakerta, Kecamatan Sukawangi,” bebernya.

“Sisanya kita temukan 15 buku sertifikat tahun 1996 seluas 12 hektar lebih, berlokasi di Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran. Dari semua buku sertifikat TKD Desa Setiaasih yang kita temukan, semuanya sudah atas nama Pemerintah Desa Setiaasih sebagai nama pemegang hak,” imbuhnya.

Atas temuan tersebut, maka DPRD Kabupaten Bekasi mendesak dan merekomendasikan Bupati Bekasi untuk menindaklanjutinya dengan membentuk tim penelusuran aset desa.

“Ada sertifikatnya, telusurin dimana fisik tanahnya, kemudian pemanfaatannya oleh siapa, harus jelas agar tidak beralih fungsi dan semua harus diatur dalam Perdes jika dimanfaatkan oleh pihak lain,” tegasnya.

Hal tersebut, menurutnya merupakan aspek yang penting sebagai tanggung jawab Pemkab Bekasi dalam penyelamatan aset desa, meskipun amanah dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 kewenangan pengelolaan aset desa merupakan kewenangan desa setempat.

“Selain untuk penyelamatan TKD, juga membantu menjaga rekan-rekan yang menjabat sebagai kepala desa agar terhindar dari konsekuensi pidana karena hilang atau beralih fungsinya Tanah Kas Desa,” tandasnya. (BC)

Pos terkait