Asyik! Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Warga Kabupaten Bekasi Resmi Dihapus

Mulai 5 Januari 2025, Pemerintah akan menerapkan skema baru opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Mulai 5 Januari 2025, Pemerintah akan menerapkan skema baru opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menerapkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat di wilayahnya, termasuk di Kabupaten Bekasi.

Program ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, dan akan berlangsung mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Dalam program ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan maupun denda sebelumnya.

Bacaan Lainnya

BACA: Ada Skema Baru Opsen, Perhitungan Pajak Kendaraan Berubah Mulai 5 Januari 2025

“Ya, sekarang program pemutihan tersebut hadir lebih awal. Bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat, tunggakan dan denda pajaknya dihapuskan cukup dengan membayar pajak tahun berjalan,” ujar Mochamad Fajar Ginanjar, Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi, Kamis (20/03).

Namun, Fajar menegaskan bahwa ada beberapa pengecualian dalam program ini. Penghapusan tunggakan dan denda pajak tidak berlaku untuk kendaraan baru, kendaraan hasil lelang yang belum terdaftar, kendaraan yang telah mengalami perubahan bentuk atau penggantian mesin, serta kendaraan yang akan dimutasi ke luar Provinsi Jawa Barat.

“Program ini merupakan upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat sebagai hadiah Lebaran,” jelas Fajar.

Ia juga menyebutkan bahwa program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya tanpa dikenai denda atau sanksi keterlambatan. Selain itu, program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendukung pembangunan di Jawa Barat melalui optimalisasi penerimaan daerah.

Fajar mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini sebelum batas akhir pada 6 Juni 2025. “Setelah periode program berakhir, pemerintah akan menindak tegas kendaraan yang masih menunggak pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan hadirnya program ini, diharapkan masyarakat Jawa Barat dapat memanfaatkan peluang tersebut untuk meringankan beban finansial sekaligus mendukung pembangunan daerah. (RIZ)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait