BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Bocah berusia 10 tahun, sebut saja Mawar, diduga telah menjadi korban pencabulan oleh seorang pelaku yang sering dipanggil AKI alias RH (38). Mengetahui hal ini, Ibu korban dengan inisial KUS langsung melaporkannya ke Unit SPK Polsek Tambun, Minggu (12/06).
Berdasarkan laporan yang diterima, Kapolsek Tambun Kompol Puji Hardi melalui Kepala Seksi Humas Polsek Tambun, Iptu Tri Mulyono mengatakan, Mawar diduga telah berulangkali dicabuli oleh pelaku yang merupakan teman dekat bapak sang anak di rumah kontrakannya yang berada di Kp. Lobak Raya, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan.
Ia menjelaskan, Ibu korban, baru mengetahui pada Jumat (27/05) lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu Mawar tiba-tiba mengatakan ke ibunya mengalami kesakitan dan perih dibagian kemaluannya.
“Mungkin, karena rasa sakit dan perih yang dialami korban, korban langsung melapor ke ibunya,” ungkapnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, kata Tri, korban langsung melakukan visum dengan penanganan yang ditangani oleh Unit Serse Polsek Tambun. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.
“Kalau memang terbukti, maka pelaku akan dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 Tahun dan paling sedikit 3 Tahun,” tandasnya. (DB)