Apartemen The Oasis Cikarang Tunggak Pajak Puluhan Miliar

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah Kabupaten Bekasi menemukan potensi kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke apartemen The Oasis Cikarang, Senin (05/03) pagi.

Wakil Sekretaris Pansus Raperda Pajak Daerah, Taih Minanrno menyebutkan potensi kerugian negara di apartemen yang berdiri di Desa Sukaresmi Kecamatan Cikarang Selatan itu terkait dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum dibayarkan ke Pemerintah. Padahal apartemen tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2015 lalu.

Bacaan Lainnya

“Jadi tadi kita (Pansus Raperda Pajak Daerah-red) sidak ke apartemen Oasis. Dan ternyata ada kerugian negara karena mereka belum membayarkan BPHTB-nya sekitar Rp. 30 miliar dan PBB-nya sekitar Rp. 3 hingga 5 miliar,” kata Taih Minarno.

Untuk itu, pihaknya meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi serius menagih piutang pajak yang mencapai puluhan miliar rupiah itu. “Statusnya piutang dan itu harus ditagih oleh Bapenda. Apalagi tahun ini target PAD kita juga kan naek, jadi harus ditagih,” imbuhnya.

Sementara itu Bagian Legal dari The Oasis Cikarang, Roland membantah jika pihak pengelola belum membayarkan PBB. “Kalau PBB sudah. Tapi kalau BPHTB memang belum nunggu laku semua karena yang membayarkannya nanti adalah konsumen (pembeli-red),” kata Roland.

Sayangnya dari sekitar 600 unit lebih apartemen yang tersedia di The Oasis Cikarang, Roland enggan menyebut berapa berapa jumlah unit apartemen yang sudah terjual hingga saat ini. (BC)

Pos terkait