Anak Dibawah Umur Maling Minyak Wangi, KPAD Kabupaten Bekasi Ajukan Diversi

Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi, M Rozak saat melihat kondisi ZM (13) di Mapolsek Cikarang pada Senin (26/03) kemarin.
Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi, M Rozak saat melihat kondisi ZM (13) di Mapolsek Cikarang pada Senin (26/03) kemarin.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Satu orang anak dibawah umur berinisial ZM (13) diamankan petugas Kepolisian Sektor Cikarang lantaran mencuri dua box minyak wangi di Kp. Cabang Lio RT 003/004 Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara pada Minggu (25/03) lalu.

Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi telah mengetahui peristiwa ini dan telah  berkordinasi dengan pihak kepolisian guna mengetahui kronologis kejadian dan melihat kondisi anak.

“Kita sudah berkordinasi dengan pihak kepolisian dan sudah melihat kondisi anaknya. Alhamdulillah kondisi anaknya stabil,” kata Komisoner KPAD Kabupaten Bekasi, M. Rojak, Selasa (27/03) sore.

Selain itu, sambungnya, dirinya juga sudah mengunjungi keluarga pelaku dan mendorong agar orang tuanya dapat menjenguk ZM yang sampai saat ini masih diamankan di Mapolsek Cikarang. “KPAD mendorong agar mereka (keluarga pelaku-red) dapat mengunjunginya,” tuturnya.

Dalam waktu dekat, KPAD Kabupaten Bekasi juga akan berkoordinasi dengan korban dan akan mengajukan proses Diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Kita mendorong agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan cara Diversi atau penyelesaian masalah diluar peradilan pidana, karena statusnya si anak masih dibawah umur,” kata Rojak. (BC)

Pos terkait