685 Kapal Nelayan Kabupaten Bekasi Dapat Sertifikat PAS Kecil Gratis

Penyerahan sertifikat PAS Kecil gratis oleh Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja kepada pewakilan nelayan, Kamis (16/01).
Penyerahan sertifikat PAS Kecil gratis oleh Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja kepada pewakilan nelayan, Kamis (16/01).

BERITACIKARANG.COM, MUARAGEMBONG  – Sebanyak 685 dari 1100 kapal milik nelayan Kabupaten Bekasi mendapatkan sertifikat PAS Kecil gratis. Pemberian sertifikat PAS Kecil diberikan secara langsung oleh Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja di Yayasan Al Isro, Desa Pantai Bahagia, Kecamatan Muaragembong, Kamis (16/01) pagi.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bekasi, Agus Trihono menjelaskan pemberian Sertifikat PAS Kecil gratis ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan layanan kepada masyarakat khususnya nelayan, agar para nelayan mempunyai surat kepemilikan pada kapalnya.

“PAS Kecil ini berguna untuk identifikasi perahu (kapal) nelayan di kita. Jadi kalau ibarat kendaraan bermotor, PAS Kecil ini adalah BPKB-nya,” kata Agus Trihono.

Selain itu, sambungnya, Sertifikat PAS Kecil juga kedepan akan berfungsi bagi para nelayan untuk mendapatkan fasilitas BBM berubsidi serta asuransi.

“Ini adalah penyerahan PAS kecil ini yang pertama dilakukan di Kabupaten Bekasi. Dari target 1100 kapal nelayan di kita, 685 sudah diserahkan PAS kecilnya. Yang lainnya belum jadi, mudah-mudahan semuanya selesai di tahun 2020 ini,” kata dia.

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan dengan telah diberikannya Sertifikat PAS Kecil, maka apabila terjadi sesuatu hal yang berhubungan dengan nelayan, pemerintah bisa melakukan tindakan yang harus dilakukan.  Selain itu PAS Kecil merupakan sebagai bukti bahwa pemerintah hadir bagi nelayan sehingga nelayan bisa merasa lebih aman dan nyaman dalam bekerja.

Eka mendorong agar nelayan memiliki usaha atau UKM sebagai penopang perekonomian. Pasalnya, pada waktu tertentu nelayan tidak bisa melaut seperti karena faktor cuaca ataupun lainnya. Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Bekasi, akan senantiasa memberikan pemberdayaan dan pembelajaran kepada para nelayan.

“Saya ingin taraf hidup nelayan di Kabupaten Bekasi semakin hari semakin meningkat, semakin baik,” kata dia.

Untuk diketahui, sertifikat PAS Kecil diberikan secara gratis kepada nelayan yang memiliki kapal dengan berat kurang dari Groos Tone (GT) 7. Sertifikat diberikan setelah sebelumnya dilakukan pendataan dan pengukuran kapal milik para nelayan oleh DInas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bekasi bekerjasama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Patimban.

Pada sertifikat Pas Kecil tersebut tercantum Nama Kapal, Nomor Pas Kecil, Kegunaan dari kapal dalam hal ini sebagai kapal nelayan dan nama serta alamat pemilik, sehingga para pemilik kapal akan mendapatkan legalitas dan status hukum dari kapal yang dimilikinya.

“Mudah mudahan ini bisa berguna bagi nelayan kita,” kata Eka. (BC)

Pos terkait